Selasa, 21 Desember 2010

Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan kel 13

Standar pembiayaan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.Biaya investasisatuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
2. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Kenyataan yang terjadi di indonesia, penyediaan sumber-sumber pendidikan khususnya anggaran pendidikan, masih mengalami hambatan. Alokasi dana pendidikan di Indonesia termasuk rendah dibandingkan dengan Negara lain di Asia Tenggara Anggaran pendidikan selama ini hanya dialokasikan dibawah 10% dari APBN, padahal dalam ayat 31 ayat 4 UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN dan APBD itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan. Dampak rendahnya anggaran pendidikan di Indonesia adalah tidak meratanya kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu.Pengalokasian dana pendidikanPermasalahan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia adalah pemerataan, mutu, relevansi, efektivitas manajemen, dan manajemen pendidikan yang semuanya terkendala pada penggunaan anggaran / biaya yang dikeluarkan dan yang dilaksanakan setengah sentralistik dan setengah otonomi , dipandang kurang mendorong terjadinya demokratisasi pengelolaan pendidikan, terutama dalam kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah, sekolah, peserta didik dan pengelola pendidikan. Tujuan Manajemen Keuangan PendidikanDalam perspektif administrasi publik, tujuan manajemen keuangan pendidikan adalah membantu pengelolaan sumber keuangan organisasi pendidikan serta menciptakan mekanisme pengendalian yang tepat, bagi pengambilan keputusan keuangan yang dalam pencapaian tujuan organisasi pendidikan yang transparan, akuntabel danefektif.
Sumber-Sumber Biaya PendidikanSumber pembiayaan merupakan ketersedian sejumlah uang atau barang dan jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang bagi penyelenggara pendidikan.
Sumber-sumber pembiayaan pendidikan (penerimaan):
1. Sumber Dari Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Sumber Dari Masyarakat
3. Sumber-Sumber Lain
Efisiensi dan efektivitas pembiayaan pendidikanKonsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya.
Dalam dunia pendidikan, maka suatu pendidikan yang efisien dan efektif cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien dengan pengelolaan yang efektif.
Efektivitas biaya adalah kemampuan mencapai sasaran dan target sesuai dengan yang direncanakan. Efektivitas biaya suatu kegiatan yang menurut pasar yang berlaku dapat menyelesaikan program sesuai rencana.
a. Prinsip-prinsip untuk menilai efektivitas Menilai efektivitas yang berkaitan dengan problem tujuan dan alat untuk memproses input menjadi output.
b. System yang dibandingkan harus sama/ homogeny. Missal tingkat pendidikan, kecakapan, social ekonomi,dll.
c. Mempertimbangkan semua output. Missal jumlah siswa lulus dan kualitas kelulusan.
d. Korelasi diharapkan bersifat kualitas, hubungan antara alat proses dan output harus berkualitas.
Efisiensi adalah kemampuan menggunakan biaya dengan baik dan Hasil terkecil tepat. Pembiayaan dikatakan efisien manakala pencapaian sasaran atau target diperoleh dengan pengorbanan yang lebih kecil atau dengan biaya yang minimum.
Model-model pembiayaan pendidikan dalam perkembangan perencanaan dan penggunaan pembiayaan pendidikan dikenal model :
1. Model Sentralistik
Model ini menggunakan dua program yaitu pembangunan dan rutin
2. Model Desentralisasi
Perencanaan pembiayaan dilakukan ditingkat pusat dan daerah.
Bentuk-bentuk dana pusat Dan daerah terdiri dari Dana alokasi umum bersifat Blok Grant untuk mengatasi masalah ketimpang horizontal
Dana bagi hasil dana pertimbangan untuk mengetasi masalah ketimpangan vertical
Dana alokasi khusus sifatnya khusus atau Spesific Grant untuk memenuhi biaya khusus
Dana kontijensi adalah dana bantuan bagi daerah yang kekurangan anggaran dari DAU dan bagi hasil.
Dana Dekonsentrasi dan lintas daerah
Standar pengelolaan pendidikan Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalamPermendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.

Resume Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan kel 12

Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai, sedangkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan. Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.

Sarana Dan Prasarana merupakan faktor penting dalam proses pendidikan, oleh karena itu dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007, merupakan dasar hukum yang memuat tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Kriteria minimum standar sarana dan prasarana yang dibahas dalam PP No.24 tahun 2007 meliputi lahan, bangunan, serta kelengkapan prasarana.

Cangkupan dari Standar sarana dan prasarana

1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.

Jenis sarana dan prasarana
Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:
1) Ditinjau dari fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2) Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3) Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.

Secara singkat ketiga tinjauan fasilitas atau benda-benda pendidikan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Ditinjau dari fungsinya terhadap Proses Belajar Mengajar (PBM), prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah, halaman, pagar, tanaman, gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, air, listrik, telepon, serta perabot/mobiler. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM, seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
b) Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik. Fasilitas fisik atau fasilitas material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, model, media, dan sebagainya. Fasilitas nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda mati, atau kurang dapat disebut benda atau dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha seperti manusia, jasa, uang.
c) Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
a. Barang bergerak atau barang berpindah/dipindahkan dikelompokkan menjadi barang habis-pakai dan barang tak habis pakai.
1) Barang habis-pakai ialah barang yang susut volumenya pada waktu dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang tersebut dapat susut terus sampai habis atau tidak berfungsi lagi, seperti kapur tukis, tinta, kertas, spidol, penghapus, sapu dan sebagainya. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal 13 April 1971).
2) Barang tak-habis-pakai ialah barang-barang yang dapat dipakai berulang kali serta tidak susut volumenya semasa digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tetapi tetap memerlukan perawatan agar selalu siap-pakai untuk pelaksanaan tugas, seperti mesin tulis, komputer, mesin stensil, kendaraan, perabot, media pendidikan dan sebagainya.

b. Barang tidak bergerak ialah barang yang tidak berpindah-pindah letaknya atau tidak bisa dipidahkan, seperti tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air, dan sebagainya.
Sedangkan jenis-jenis prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
1. Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, dan ruang laboratorium.
2. Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar. Beberapa contoh tentang prasarana sekolah jenis terakhir tersebut di antaranya adalah ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.

Dasar Hukum Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
(1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
(2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi, perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan, serta pangawasan.

standar isi dan standar kompetensi lulusan

Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa kriteria minimal.Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi. Standar Isi Menurut UUSPN No 20 Tahun 2003 adalah Kriteria minimal,batas,patokan,syarat yang harus dicapai dalam dalam peningkatan mutu.Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan. Adapun Ruang lingkup standar isi Terdiri dari :
- Kerangka dasar kurikulum
- Struktur kurikulum pendidikan
- Beban belajar
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan
- Kalender pendidikan
Kerangka dasar kurikulum
Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendiddikan umum , kejuruan , khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- kelompok mata pelajaraan estetika
- kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,kesehatan.
Struktur kurikulum pendidikan Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta diddik dalam kegiatan pembelaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka , penugasan terstruktur , dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran ppada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
- SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit
- SMP/MTs/SMPLB berlansung selama 40 menit
- SMA/MA/SMALB/SMK berlangsung 45 menit
Kurikulum tingkat satuan pendidikan Sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,Setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan standar kompetensi lulusan ( SKL ) dan standar isi ( SI ) dan berpedoman kepada panduan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan ( BNSP )
Kalender pendidikan Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran , minggu efektif belajar , waktu pembelajaran efektif , dan hari libur.
Pengertian Kompetensi Kompetensi : pengetahuan , sikap , dan keterampilan yang diperlukan peserta didik setelah mengalami suatu proses pembelajaran
Standar kompetensi lulusanSuatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidika tertentu jadi standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan , dan keterampilan.
Permendiknas no 23 tahun 2006 Pasal 1 ayat 1 : standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Pasal 1 ayat 2 : standar kompetensi lulusan meliputi ,Standar Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah ,Sistem Kompetensi Lulusan minimal kelompok mata pelajaran ,dan Sistem Kompetensi Lulusan minimal mata pelajaran.
Manfaat utama SKL Sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.
Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.
Sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Resume KINERJA PENDIDIK DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN

Ada bermacam-macam konsep mengenai supervisi. Secara historis mula-mula di terapkan konsep supervisi yang tradisional, yaitu pekerjaan inspeksi, mengawasi dalam pengertian mencari kesalahan dan menemukan kesalahan dengan tujuan untuk diperbaiki. Perilaku supervisi yang tradisional ini di sebut snooper vision, yaitu tugas memata-mata untuk menemukan kesalahan. Konsep seperti ini menyebabkan guru-guru ini menjadi takut dan mereka bekerja dengan tidak baik karena takut di persalahkan Kemudian berkembang supervisi yang bersifat ilmiah, ialah : Sistematis, artinya dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu.Objektif dalam pengertian ada data yang di dapat berdasarkan observasi nyata bukan berdasarkan tafsiran pribadi
Menggunakan alat pencatat yang dapat memeberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses pembelajaran di kelas.
Seorang supervisor yang baik memiliki lima keterampilan dasar, yaitu :
• Keterampilan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan
• Keterampilan dalam proses kelompok
• Keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
• Keterampilan dan mengatur personalia sekolah
• Keterampilan dalam evaluasi (Kimball Wiles,1955)

Semua definisi di atas bersifat umum, perkembangan konsep supervisi selanjutnya sudah menuju kepada sasaran khusus. Membedakan supervisi pendidikan dalam arti luas dan supervisi dalam batasan yang spesifik, yaitu pengajaran
• Uraian tentang supervisi pengajaran yang di sebutkan di atas berfokus pada : Perilaku supervisor
• Dalam membantu guru-guru
• Dan tujuan akhirnya untuk mengangkat harapan belajar siswa
Sehingga dapat di rumuskan supervisi tidak lain dari usaha memberi layanan kepadaguru-guru baik secara individual maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki pengajaran. Kata kunci dari pemberi supervisi pada akhirnya ialah memberikan layanan dan bantuan.
Tujuan Supervisi Pendidikan Pendapat ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Olive bahwa sasaran (domain) supervisi pendidikan ialah :
• Mengembangkan kurikulum yang sedang di laksanakan di sekolah
• Meningkatkan proses belajar-mengajar di sekolah
• Mengembangkan seluruh staf di sekolah
Prinsip Supervisi Pendidikan: 1. Prinsip ilmiah (scientific) mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
• Kegiatan supervisi di laksanakan berdasarkan data objektif yang di peroleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar-mengajar
• Untuk memperoleh data perlu di terpkan alat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi
Setiap kegiatan supervisi di laksanakan secara sistematis , berencana dan kontinu.
Prinsip demokratis
Servis dan bantuan yang di berikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan bawahan, tapi berdasarkan rasa kesejawatan.
Prinsip kerjasama
Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi “sharing of idea, sharing of experience”, memberi support, mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan
Fungsi Supervisi Pendidikan Fungsi utama supervisi pendidikan di tujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran.
Ada analisis yang lebih luas seperti yang di bahas oleh Sweringen dalam bukunya Supervision of Instruction- foundation and dimension (1961). Ia mengemukakakn 8 fungsi supervisi :
• Mengkoordinasi semua usaha sekolah
• Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
• Memperluas pengalaman guru-guru
• Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
• Memberi fasilitas dan penilaian yang terus-menerus
• Menganalisis situasi belajar-mengajar
• Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf
• Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru
Peranan Supervisi PendidikanSupervisi berfungsi membantu (assisting) memberi support (supporting) dan mengajak mengikutsertakan (sharing) Kimball Wiles, 1955. Dilihat dari fungsinya, tampak dengan jelas peranan supervisi itu. Peranan itu tampak dalam kinerja supervisor yang melaksanakan tugasnyaSeorang supervisor dapat berperan sebagai : Koordinator
 Konsultan
 Pemimpin Kelompok
 Evaluator
Objek Supervisi Pendidikan Sudah di jelaskan bahwa objek pengkajian supervisi ialah perbaikan situasi belajar-mengajar dalam arti luas. Sedangkan Olivia dalam bukunya Supervision for Today’s School menggunakan istilah domain. Ia mengemukakan sasaran supervisi pendidikan meliputi tiga domain, yaitu :
• Memperbaiki pengajaran
• Pengembangan kurikulum
• Pengembangan staf
Sedangkan objek supervisi di masa yang akan datang mencakup :
• Pembinaan dan pengembangan kurikulum
• Peningkatan proses pembelajaran
• Pengembangan sumberdaya guru dan staf sekolah
• Pemeliharaan dan perawatan moral serta semangat kerja guru-guru

Jumat, 03 Desember 2010

Resume Profesi Pendidikan ke-6 Kinerja Pendidik Dalam Bimbingan Konseling

Bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri Dan berkembang secara optimal. Dalam bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar Dan bimbingan karir, melalu berbagai jenis layanan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Tujuan bimbingan konseling yaitu merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembanngan karir serta kehidupan dimasa yang akan dating. Mengembangkan seluruh potensi Dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin. Menyesuiakan diri dengan lingkungn masyarakat serta lingkungan kerjanya. Mengatasi hambatan Dan kesulitan yang di hadapidalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan masyarakat maupun lingkungan kerja.
Selain tujuan diatas bimbingan Dan konseling memiliki 4 fungsi yaitu:
1. Fungsi pemahaman.
2. Fungsi pencegahan.
3. Fungsi pengentasan, termasuk kedalam fungsi advokasi.
4. Fungsi pemeliharaan Dan pengembangan.
Peranan penting pendidik dalam bimbingan konseling sangat penting untuk para siswa namun masih banyak sekali anggapan bahwa imbingan konseling adalah polisi sekolah yang harus menjaga Dan mempertahankan tata tertib, disiplin Dan keamanan sekolah. Tidak jarang pendidik dalan bimbingan konseling ini diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian, bahkan diberi wewenang bagi siswa yang bersalah.
Dengan masalah seperti itu pendidik harus melakukan pendekatan interpersonal Dan harus berperan sebagai sahabat kepercayaan siswa, tempat mencurahkan apa yang dirasakan Dan dipikirkan siswa. Pendidik dalam bimbingan konseling kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pemberi kekuatan, Dan Pembina perilaku-perilaku positif yang dikehendaki sehingga siapapun yang berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk Dan memberikan harapan.
Jadi peran pendidik dalam bimbingan dan konseling sangat diperlukan bagi setiap sekolah untuk membantu peserta didik agar lebih mandiri, dapat mengambil keputusan dalam setiap masalahnya Dan membantu peserta didik memnentukan karirnya berdasarkan potensi yang dimilikinya, tentunya dengan layanan-layanan atau kegiatan pendukung yang ada dalam bimbingan Dan konseling.

Selasa, 16 November 2010

Kinerja Pendidikan Dalam Pembelajaran

Kinerja diartikan sebagai cara, perilaku, dan kemampuan seseorang. untuk mewujudkan kinerja Pendidik yang maksimal dan bagus maka harus di penuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai seorang pendidik seperti dalam pasal 42 dan 43 UUSPN. agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
mengukur kinerja pendidik pada dasarnya merupakan faktor kunci guna mengembangkan suatu kinerja secara efektif dan efisien, pengukuran dapat dikembangkan pada saat guru mendapat pelatihan, pada saat melaksanakan tugas dalam kelas, dan maslahatnya pada siswa. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan siapa yang ditugasi untuk mengembangkan instrumen penilaian kinerja, menerapkan instrumen, mengolah data hasil monitoring dan merefleksi hasil evaluasi untuk bahan perbaikan selajutnya.
Dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Untuk mewujudkan kinerja Pendidik yang maksimal dan bagus maka harus di penuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai seorang pendidik seperti dalam pasal 42 dan 43 UUSPN. agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
Adapun Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
Menyusun rencana pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran
Menilai prestasi belajar peserta didik.
Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
Memahami landasan kependidikan
Memahami kebijakan pendidikan
Memahami tingkat perkembangan siswa
Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
Menerapkan standar kompetensi guru berarti menetapkan indikator mutu dan menetapkan target yang sekolah harapkan yang selaras dengan mutu yang sekolah. Pengukuran kompetensi guru pada prisipnya meliputi 4 kompetensi utama dalam meningkatkan kapasitas pendidik melalui proses belajar dan berlatih, dalam pelaksanaan tugas di sekolah, serta ujungnya adalah dalam mengukur tingkat efektivitasnya dalam mempengaruhi siswa mengembangkan potensi dirinya. Apa pun yang guru kembangkan harus dapat dilihat maslahatnya pada peningkatan mutu siswa.Jadi kinerja guru dalam proses pembelajaran dapat dinyatakan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya selama periode waktu tertentu yang diukur berdasarkan tiga indikator yaitu: penguasaan bahan ajar, kemampuan mengelola pembelajaran dan komitmen menjalankan tugas.

Pendidikan Untuk Profesi Pendidikan (Pre-Service Dan In-Service)

Bentuk pendidikan untuk profesi guru secara garis besar dapat di bedakan menjadi dua garis besar yakni program pre-service education Dan program in-service education.
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan.lembaga ppenyelenggara program pre-service education adalah pendidikan tinggi.
Universitas yangmenyediakan program ini berkenaan dengan kurikulum pendidikan guru Dan kemitraan dengan sekolah dengan membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan Dan keterampilan formal kependidikan Dan pengetahuan tentang sekolah.
Program in-service edocation adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang tersebut berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijazah S-1, ke S-2, Dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan.
Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru, salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Dan professionalism guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru Dan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG merupakan program pendidikan setelah S-1 yang mencangkup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru.PPG ini bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Adapun permasalahan yang timbul pada PPG. Profesi guru seakan-akan menjadi second job bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya. Memanfaatkan nasib para calon guru karena PPG itu dilaksanakan dengan seleksi yang ketat Dan formasi yang sangat terbatas.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.sertifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Adapun permasalahan yang timbul dalam sertifikasi ini adalah kurang menghasilkan output yang memadai padahal program ini menelan biaya yang tidak sedikit.
Ada perbedaan antara sertifikasi dengan PPG. Yaitu
Kalau program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatannya, sudah terlanjur jadi guru atau passing out.sedangkan PPG di peruntukan bagi calon guru atau new entry.

Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Profesi Pendidikan

Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab.
Pembahasan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya sebagai berikut :
UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen :
di dalam UU ini terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
UU no 2 tahun 1989 :
di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
UU no 20 tahun 2003 :
di dalam UU ini terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
UU No 2 Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.
Maka dari itu sangat dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.

Jenis Profesi Dalam Bidang Pendidikan Dan Spesifikasi Kompetensi Profesi Pendidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan
Profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu profesi pendidik Dan tenaga kependidikan.
Profesi pendidik dibagi menjadi profesi pendidik formal Dan profesi pendidik non formal. Profesi pendidik formal contihnya di sekolah adalah guru, di perguruan tinggi adalah dosen, di madrasah adalah ustat. Dan untuk profesi pendidik nonformal contohnya tutor, educator, school psychologists.
Kompetensi sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan. Pandangan ini mengindikasikan bahwa kompetensi merupakan karakteristik atau kepribadian (traits) individual yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang.
Kompetensi profesi dalam dunia pendidikan yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi ( SK Mendiknas No. 045/U/2002 )
Elemen Kompetensi terdiri dari :
Landasan kepribadian
Penguasaan ilmu dan keterampilan
Kemampuan berkarya
Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tindakan keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
Pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

Jumat, 08 Oktober 2010

PERTIMBANGAN PARADIGMA BARU BAGI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Munculnya masalah dan isu global (Pelanggaran HAM, fenomena kekerasan, realitas multi budaya-etnik dan agama, anarkis, penyalah-gunaan narkotika dsb;
Belum terpenuhinya infrastruktur sekolah (kurangnya SDM pengelola dan guru)
Siswa kurang aktif, kreatif, mandiri dan berpikir problem solving dalam belajar.

Dalam upaya menjawab kebutuhan dan tantangan dunia global saat ini, paling tidak ada dua aspek dalam sistem pendidikan yang dapat kita jadikan bahan kajian dan kita gali untuk dilakukan perubahan menjadi paradigma baru yang berlaku.

1. Aspek pertama adalah dalam hal metode pembelajaran
Sejak dahulu metode pembelajaran kita selalu berorientasi dan bersumber hanya kepada guru dan berlangsung satu arah (one way), kita sepakat bahwa metode ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan tanpa mengenyampingkan bahwa GURU itu tetap harus menjadi insan yang patut di Gugu dan di tiRu. Sudah saatnya kini orientasi berubah tidak hanya kepada satu sumber saja (Guru), tetapi harus dilakukan berorientai kepada siswa dan secara multi arah, dengan terjadinya proses interaksi ini diharapkan akan menstimulir para siwa untuk lebih menumbuhkan tingkat kepercayaan dirinya, proaktif, mau saling bertukar informasi, meningkatkan keterampilan berkomunikasi, berfikir kritis, membangun kerja sama, memahami dan menghormati akan adanya perbedaan pendapat dan masih banyak harapan positif lainnya yang lahir dari adanya perubahan tersebut serta pada akhirnya siswa akan dihadapkan pada realitas yang sebenarnya dalam memandang dan memahami konteks dalam kehidupan kesehariannya.

2. Aspek kedua adalah menyangkut manajemen lembaga pendidikan
Seperti kita alami selama ini dimana pada waktu sebelumnya sekolah hanya bergerak dan beroperasi sendiri-sendiri secara mandiri, maka dalam konteks pembelajaran masa kini dan kedepan setiap sekolah harus mempunyai dan membangun networking antar lembaga pendidikan yang dapat saling bertukar informasi, pengetahuan dan sumber daya, artinya sekolah lain sebagai institusi tidak lagi dipandang sebagai rival atau kompetitor semata tetapi lebih sebagai mitra (counterpart).

Memang jika kita pikirkan kembali kedua aspek paradigma baru ini dalam implementasinya tidak akan semudah seperti membalik telapak tangan, akan banyak ekses maupun aspek lainnya yang harus dipikirkan seperti misalnya berakibat akan adanya perubahan dan peran sebuah lembaga pendidikan yang selama ini kita pahami. Namun melalui konteks perubahan ini kelak akan jelas terlihat bagaimana sektor pendidikan akan dapat bersinergi dan seiring sejalan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, pengetahuan dan bisnis sekalipun, karena ouput dari suatu pendidikan menjadi lebih berkualitas.

DARI TEACHING KE LEARNING

Latar belakang masalah :
Sebagian besar manusia belum bisa menggunakan dan memanfaatkan kehebatan potensi otak yang dimilikinya;
Sebagian besar manusia tidak mengerti dan tidak mengetahui cara memotivasi potensi yang terkandung di otak;
Keberadaan guru cenderung lebih banyak menghambat daripada memotivasi potensi otak (siswa harus mendengar, menerima dan mentaati segala perlakuan guru);
Apa yang dipelajari oleh siswa di sekolah tidak integrative dengan kehidupan realistis sehari-hari;

Akibatnya :
- Siswa tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan pendapat
- Lemah dalam penalaran;
- Memiliki sifat ketergantungan pada orang lain.

Solusinya :
1.Merubah Paradigma Teaching (mengajar) menjadi Learning (belajar); proses belajar
bersama antara guru dan murid. Hal ini sesuai dengan 4 visi pendidikan menuju abad
21versi UNISCO yang berdasarkan pada paradigma learning.
- Learning to think (belajar berpikir); siswa berani menyampaikan pendapat;
- Learning to do (belajar berbuat) yaitu keterampilan siswa dalam menyelesaikan
problem keseharian;
- Learning to live together (belajar hidup bersama); pembentukan kesadaran hidup,
bahwa hidup ini harus bermanfaat bagi orang lain;
- Learning to be (belajar menjadi diri sendiri); meiliki pribadi yang mandiri;
2.Pendidikan tidak hanya berorientasi pada nilai akademik kognitif, akan tetapi juga
berorientasi pada kemampuan beradaptasi dengan lingkungan, mampu mengambil
pelajaran dari pengalaman diri dan orang lain, mampu memanfaatkan alam sekitar,
dsb; sehingga siswa mampu mengembangkan sikap kreatif dan daya pikir imaginative.
3.Metode Guru dalam mengajar tidak lagi mementingkan “subject matter” (seperti
GBPP), akan tetapi justru mementingkan kebutuhan siswa.

IMPLEMENTASI PARADIGMA BARU MANAJEMEN PENDIDIKAN

Output yang bagaimana yang dapat kita harapkan dari suatu proses perubahan pendidikan dalam menuju kearah peningkatan kualitas adalah tergantung dari bagaimana kita mengimplemantisakan, dengan tetap berkomitmen dan berpegang pada aspek perubahan paradigma baru sistem pendidikan dan stressing nya difokuskan terhadap hal-hal berikut ini : (R.Eko Inrajit, 2006, Halaman 379)

1.Sistem Pendidikan harus diimplementasikan dengan berpegang pada prinsip “muatan
lokal, orientasi global”
2.Konten dan kurikulum yang dibuat harus berbasis pada penciptaan kompetensi siswa
(kognitif, afektif dan psikomotorik)
3.Proses belajar mengajar harus berorientasi pada pemecahan masalah riil dalam
kehidupan, tidak sekedar mengawang-awang (problem base learning)
4.Fasilitas sarana dan prasarana harus berbasis teknologi informasi agar dapat
tercipta jejaring pendidikan antar sekolah dan lembaga lainnya
5.Sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidkan harus mempunyai kemampuan
multi dimensi yang dapat merangsang multi intelejensia peserta didik
6.Manajemen pendidikan harus berbasis sekolah ? Sistem informasi terpadu untuk
menunjang proses administrasi dan strategis
7.Otoritas pemerintah daerah diharapkan lebih berperan dalam menunjang infrastruktur
dan suprastruktur pendidikan ? Sesuai strategi otonomi daerah yang diterapkan
secara nasional.

PENUTUP

Kita sepaham dan sepakat pada akhirnya bahwa “nasib” keberhasilan anak bangsa ini untuk dapat berkompetisi dan berhasil memenangkan persaingan di segala sektor di era global ini berada pada institusi pendidikan
Dalam upaya menciptakan keunggulan kompetitif ini, masyarakat perlu berpartisipasi secara aktif untuk dapat menumbuhkan dan menciptakan inovasi yang berharga bagi perkembangan dunia pendidikan, karena tanpa ada inovasi yang signifikan, pendidikan nasional hanya akan menghasilkan output yang tidak mandiri, kurang percaya diri dan selalu akan tergantung pada pihak lain.

Dalam perspektif masyarakat terhadap pendidikan harus mampu menjembatani dan mengatasi kesenjangan antara proses, hasil dan pengalaman selama dibangku sekolah dengan kenyataan tuntutan hidup yang riil.

Dalam era globalisasi ini tantangan pendidikan menjadi tidak terbatas (waktu, lokasi dll), jika kita (masyarakat) berdiam diri dan tidak mempunyai keinginan untuk melakukan suatu perubahan kearah perbaikan, maka bersiap-siaplah kita sebagai bangsa akan termajinalisasikan secara alami

Sumber :
- http://edu-articles.com
judul : Menggugah Perspektif Masyarakat Terhadap Paradigma Baru Sitem Pendidikan
(Nasional)
- Drs. H. ARNADI ARKAN, M.Pd
Manajemen Pendidikan

PERTIMBANGAN PARADIGMA BARU BAGI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Munculnya masalah dan isu global (Pelanggaran HAM, fenomena kekerasan, realitas multi budaya-etnik dan agama, anarkis, penyalah-gunaan narkotika dsb;
Belum terpenuhinya infrastruktur sekolah (kurangnya SDM pengelola dan guru)
Siswa kurang aktif, kreatif, mandiri dan berpikir problem solving dalam belajar.

Dalam upaya menjawab kebutuhan dan tantangan dunia global saat ini, paling tidak ada dua aspek dalam sistem pendidikan yang dapat kita jadikan bahan kajian dan kita gali untuk dilakukan perubahan menjadi paradigma baru yang berlaku.

1. Aspek pertama adalah dalam hal metode pembelajaran
Sejak dahulu metode pembelajaran kita selalu berorientasi dan bersumber hanya kepada guru dan berlangsung satu arah (one way), kita sepakat bahwa metode ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan tanpa mengenyampingkan bahwa GURU itu tetap harus menjadi insan yang patut di Gugu dan di tiRu. Sudah saatnya kini orientasi berubah tidak hanya kepada satu sumber saja (Guru), tetapi harus dilakukan berorientai kepada siswa dan secara multi arah, dengan terjadinya proses interaksi ini diharapkan akan menstimulir para siwa untuk lebih menumbuhkan tingkat kepercayaan dirinya, proaktif, mau saling bertukar informasi, meningkatkan keterampilan berkomunikasi, berfikir kritis, membangun kerja sama, memahami dan menghormati akan adanya perbedaan pendapat dan masih banyak harapan positif lainnya yang lahir dari adanya perubahan tersebut serta pada akhirnya siswa akan dihadapkan pada realitas yang sebenarnya dalam memandang dan memahami konteks dalam kehidupan kesehariannya.

2. Aspek kedua adalah menyangkut manajemen lembaga pendidikan
Seperti kita alami selama ini dimana pada waktu sebelumnya sekolah hanya bergerak dan beroperasi sendiri-sendiri secara mandiri, maka dalam konteks pembelajaran masa kini dan kedepan setiap sekolah harus mempunyai dan membangun networking antar lembaga pendidikan yang dapat saling bertukar informasi, pengetahuan dan sumber daya, artinya sekolah lain sebagai institusi tidak lagi dipandang sebagai rival atau kompetitor semata tetapi lebih sebagai mitra (counterpart).

Memang jika kita pikirkan kembali kedua aspek paradigma baru ini dalam implementasinya tidak akan semudah seperti membalik telapak tangan, akan banyak ekses maupun aspek lainnya yang harus dipikirkan seperti misalnya berakibat akan adanya perubahan dan peran sebuah lembaga pendidikan yang selama ini kita pahami. Namun melalui konteks perubahan ini kelak akan jelas terlihat bagaimana sektor pendidikan akan dapat bersinergi dan seiring sejalan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, pengetahuan dan bisnis sekalipun, karena ouput dari suatu pendidikan menjadi lebih berkualitas.

DARI TEACHING KE LEARNING

Latar belakang masalah :
Sebagian besar manusia belum bisa menggunakan dan memanfaatkan kehebatan potensi otak yang dimilikinya;
Sebagian besar manusia tidak mengerti dan tidak mengetahui cara memotivasi potensi yang terkandung di otak;
Keberadaan guru cenderung lebih banyak menghambat daripada memotivasi potensi otak (siswa harus mendengar, menerima dan mentaati segala perlakuan guru);
Apa yang dipelajari oleh siswa di sekolah tidak integrative dengan kehidupan realistis sehari-hari;

Akibatnya :
- Siswa tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan pendapat
- Lemah dalam penalaran;
- Memiliki sifat ketergantungan pada orang lain.

Solusinya :
1.Merubah Paradigma Teaching (mengajar) menjadi Learning (belajar); proses belajar
bersama antara guru dan murid. Hal ini sesuai dengan 4 visi pendidikan menuju abad
21versi UNISCO yang berdasarkan pada paradigma learning.
- Learning to think (belajar berpikir); siswa berani menyampaikan pendapat;
- Learning to do (belajar berbuat) yaitu keterampilan siswa dalam menyelesaikan
problem keseharian;
- Learning to live together (belajar hidup bersama); pembentukan kesadaran hidup,
bahwa hidup ini harus bermanfaat bagi orang lain;
- Learning to be (belajar menjadi diri sendiri); meiliki pribadi yang mandiri;
2.Pendidikan tidak hanya berorientasi pada nilai akademik kognitif, akan tetapi juga
berorientasi pada kemampuan beradaptasi dengan lingkungan, mampu mengambil
pelajaran dari pengalaman diri dan orang lain, mampu memanfaatkan alam sekitar,
dsb; sehingga siswa mampu mengembangkan sikap kreatif dan daya pikir imaginative.
3.Metode Guru dalam mengajar tidak lagi mementingkan “subject matter” (seperti
GBPP), akan tetapi justru mementingkan kebutuhan siswa.

IMPLEMENTASI PARADIGMA BARU MANAJEMEN PENDIDIKAN

Output yang bagaimana yang dapat kita harapkan dari suatu proses perubahan pendidikan dalam menuju kearah peningkatan kualitas adalah tergantung dari bagaimana kita mengimplemantisakan, dengan tetap berkomitmen dan berpegang pada aspek perubahan paradigma baru sistem pendidikan dan stressing nya difokuskan terhadap hal-hal berikut ini : (R.Eko Inrajit, 2006, Halaman 379)

1.Sistem Pendidikan harus diimplementasikan dengan berpegang pada prinsip “muatan
lokal, orientasi global”
2.Konten dan kurikulum yang dibuat harus berbasis pada penciptaan kompetensi siswa
(kognitif, afektif dan psikomotorik)
3.Proses belajar mengajar harus berorientasi pada pemecahan masalah riil dalam
kehidupan, tidak sekedar mengawang-awang (problem base learning)
4.Fasilitas sarana dan prasarana harus berbasis teknologi informasi agar dapat
tercipta jejaring pendidikan antar sekolah dan lembaga lainnya
5.Sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidkan harus mempunyai kemampuan
multi dimensi yang dapat merangsang multi intelejensia peserta didik
6.Manajemen pendidikan harus berbasis sekolah ? Sistem informasi terpadu untuk
menunjang proses administrasi dan strategis
7.Otoritas pemerintah daerah diharapkan lebih berperan dalam menunjang infrastruktur
dan suprastruktur pendidikan ? Sesuai strategi otonomi daerah yang diterapkan
secara nasional.

PENUTUP

Kita sepaham dan sepakat pada akhirnya bahwa “nasib” keberhasilan anak bangsa ini untuk dapat berkompetisi dan berhasil memenangkan persaingan di segala sektor di era global ini berada pada institusi pendidikan
Dalam upaya menciptakan keunggulan kompetitif ini, masyarakat perlu berpartisipasi secara aktif untuk dapat menumbuhkan dan menciptakan inovasi yang berharga bagi perkembangan dunia pendidikan, karena tanpa ada inovasi yang signifikan, pendidikan nasional hanya akan menghasilkan output yang tidak mandiri, kurang percaya diri dan selalu akan tergantung pada pihak lain.

Dalam perspektif masyarakat terhadap pendidikan harus mampu menjembatani dan mengatasi kesenjangan antara proses, hasil dan pengalaman selama dibangku sekolah dengan kenyataan tuntutan hidup yang riil.

Dalam era globalisasi ini tantangan pendidikan menjadi tidak terbatas (waktu, lokasi dll), jika kita (masyarakat) berdiam diri dan tidak mempunyai keinginan untuk melakukan suatu perubahan kearah perbaikan, maka bersiap-siaplah kita sebagai bangsa akan termajinalisasikan secara alami

Sumber :
- http://edu-articles.com
judul : Menggugah Perspektif Masyarakat Terhadap Paradigma Baru Sitem Pendidikan
(Nasional)
- Drs. H. ARNADI ARKAN, M.Pd
Manajemen Pendidikan

Resume Perkuliahan ke-3 Profesi PendidikanPengertian (Profesi, Profesionalitas, Profesionlisme),

Pengertian (Profesi, Profesionalitas, Profesionlisme),
sikap terhadap profesi, kode etik profesi
Istilah atau pengertian profesi mungkin sudah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian.tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan juga belum cukup disebut profesi.
Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan etika khusus serta baku (standar layanan).
Profesional adalah sifat sesuatu yang berkenaan dengan profesi, penampilan dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tuntutan profesi, orang yang mempunyai kemampuan sesuai tuntutan profesi Dan ini sangat berkaitan erat dengan kepuasan cutomer.
Profesionalitas adalah usaha menjadikan suatu jabatan sebagai pekerjaan professional, upaya dan proses peningkatan dasar, criteria, standar, kemampuan, keahlian, etika, dan perlindungan suatu profesi ini.
Pekerjaan dapat di sebut sebagai profesi jika perkerjaan itu memiliki syarat-syarat di bawah ini. Berikut adalah syarat-syarat profesi
Melibatkan kegiatan intelektual.
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Memerlukan persiapan professional yang alam dan bukan sekedar latihan.
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
Mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Kode etik profesi yaitu norma atau azas yang di terima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat ataupun tempat kerja. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota Dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Tujuan kode etik antara lain:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri
Selain itu kode etik juga memiliki fungsi sebagai berikut:
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kamis, 30 September 2010

Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan pertemuan ke-2 28 sept 2010

Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan pertemuan ke-2 28 sept 2010

PENDIDIKAN UNTUK ANAK CERDAS DAN BERBAKAT (Ci+Bi)

Cerdas Dan berbakat istimewa atau dalam bahasa inggris disebut “gifted-talented” merupakan kemampuan bawaan bawaan berupa potensi yang memerlukan pengembangan Dan pelatihan secara serius dan sistematis.
Kecerdasan Dan bakat istimewa yang dimiliki anak ini di pengaruhi oleh dua faktor yaitu:
Faktor Genetik (nature) merupakan faktor dari bawaan anak tersebut.terdiri dari Intelligency dan IQ.
Faktor Lingkungan (nurture) faktor ini mempengaruhi kreatifitas,task komitment Dan motivasi dari seorang anak tersebut.
Anak yang memiliki kecerdasan dan bakat yang di atas rata-rata dapat mengalami kondisi dissinkronitas/asinkronitas pada perkembangan fisik dan psikisnya apa bila mereka tidak di berikan sesuatu yang di butuhkan pendidikan sesuai dengan kapasitasnya.
Ciri-ciri anak cerdas Dan berbakat adalah Mereka memiliki kemampuan di atas rata-rata yang mencakup kemampuan umum seperti pengolahan informasi. Kreatifitas yang beda dari anak-anak yang biasa. Serta memiliki Task komitmen jadi anak tersebut dapat merealisasikan motivasinya ke dalam bentuk tindakan. karena tanpa komitmen pada tugas, prestasi tinggi sama sekali tidak mungkin tercapai.
Populasi anak Cerdas Dan Berbakat jumlahnya hanya 2% dari jumlah populasi. Anak Ci+Bi sering di salah pahamkan banyak orang yang menganggap bahwa mereka itu nakal karena masyarakat luas masih banyak yang percaya dengan pernyataan bahwa IQ hanya menyumbang 20% terhadap keberhasilan seseorang. Ci+Bi sering kali seringkali di asumsikan sama dengan anak pintar (high achiever) sebenarnya karakteristik Ci+Bi berbeda dengan anak high achiever.

Anak Ci+Bi memerlukan kurikulum yang berbeda (diferensiasi) yang di rancang untuk mengatasi karakteristik individu kebutuhan,kemampuan dan minatnya.
Anak Ci+Bi memiliki tipe antara lain
Successful.
Penantang.
The Underground.
The dropout’s.
The Double Labeled.
The Outonomous learner.
Pendidikan khusus Ci+Bi harus bisa mengembangakan potensi siswa secara utuh dan optimal.karena Strategi pendidikan yang bersifat masal memberikan perlakuan standar atau rata-rata sehingga tidak memperhatikan perbedaan kecakupan minat dan bakat siswa.
Kondisi pendidikan Ci+Bi di Indonesia pada saat ini.
Belum ada lembaga pendidikan khusus.
Belum ada kurikulum khusus.
Hanya 311 dari 260471 sekolah, hanya 7 dari 42756 madrasah.
Subsidi pemerintah sangatlah terbatas.
Ada beberapa macam jenis layanan pendidikan di antaranya adalah
Content - Based Acceleration.
Grade – Based Acceleration.
Pengayaan Dan Pendalaman.
Ada beberapa dimensi deferensiasi di antaranya:
Content terdiri dari kompleksitas, abstraksi, variasi, unsure manusia, memungkinkan siswa untuk menentukan jembatan antara ide-ide Dan bidang studi serta jalur untuk belajar sesuatu yang baru.
Procces yakni bagaimana penggunaan ranah kognitif tingkat tinggi, tugas bersifat divergen, memungkinkan penemuan-penemuan, melibatkan interaksi kelompok – cooperative learning problem based, dan work based. Variasi kecepatan belajar sesuai dengan keadaan siswa.
Product,hasil dari pendidikan tersebut.
Kelas lingkungan harus bisa memberikan kebebasan untuk bergarak, batasan waktu yang fleksibel, Dan kelas harus dapat memberikan iklim yang positif.
Teacher harus bisa menjadi leader member exchange, bisa saling mempengaruhi, berbagi tanggung jawab, mampu menjadi sevant leadership-listening Dan empatinya.

Kamis, 23 September 2010

Resume Kuliah Profesi Pendidikan 21 Sept 2010


Paradigma Baru Manajemen Pendidikan

Di era globalisasi ini Pendidikan menjadi suatu ke butuhan bagi semua orang untuk mampu bersaing di dalam tantangan dunia global.oleh karena itu di perlukan adanya perubahan dalam manajemen pendidikan. Sehingga dunia pendidikan itu besifat dinamis atau dapat mengikuti perkembangan serta tuntutan zaman.
Untuk menunjang proses pendidikan yang dinamis dan berkualitas tentunya seorang guru tersebut harus mampu beradaptasi dengan lingkungan khususnya ketika di dalam kelas.guru harus mampu mengajarkan muridnya sesuai dengan keadaan social muridnya.dan seorang guru tersebut harus benar-benar bisa menguasai atau memanajemen keadaan di dalam kelas selama pendidikan berlangsung.
Sebagai calon seorang guru kita harus menemukan hal-hal baru dan selalu berani mencoba bersifat dinamis dan eksperimenting karena nantinya keterampilan seorang guru sangat di butuhkan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, seorang guru juga harus bisa bekomunikasi dalam keadaan multi budaya, memaksimalkan adanya teknologi informasi seperti internet dan lain-lain,dan terus menerus mengembangkan intelektual,emosional,adversity skill pada diri kita.
Pendidikan harus mampu menjembatani dan mengatasi kesenjangan antara proses, hasil dan pengalaman selama murid-murid kita dibangku sekolah dengan kenyataan tuntutan hidup selanjutnya yang nyata ketika murid-murid tersebut lulus dari pendidikan.

Dalam era globalisasi ini tantangan pendidikan menjadi tidak terbatas dengan waktu, lokasi dll, jika kita berdiam diri dan tidak mempunyai keinginan untuk melakukan suatu perubahan kearah yang lebih baik maka bersiap-siaplah kita sebagai bangsa akan lumpuh di tengah-tengah perkembangan global yang terus berjalan.

Resume Perkuliahan Profesi Kependidikan
Oleh: Aziz Miftahur Rizky