Selasa, 16 November 2010

Kinerja Pendidikan Dalam Pembelajaran

Kinerja diartikan sebagai cara, perilaku, dan kemampuan seseorang. untuk mewujudkan kinerja Pendidik yang maksimal dan bagus maka harus di penuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai seorang pendidik seperti dalam pasal 42 dan 43 UUSPN. agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
mengukur kinerja pendidik pada dasarnya merupakan faktor kunci guna mengembangkan suatu kinerja secara efektif dan efisien, pengukuran dapat dikembangkan pada saat guru mendapat pelatihan, pada saat melaksanakan tugas dalam kelas, dan maslahatnya pada siswa. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan siapa yang ditugasi untuk mengembangkan instrumen penilaian kinerja, menerapkan instrumen, mengolah data hasil monitoring dan merefleksi hasil evaluasi untuk bahan perbaikan selajutnya.
Dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Untuk mewujudkan kinerja Pendidik yang maksimal dan bagus maka harus di penuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai seorang pendidik seperti dalam pasal 42 dan 43 UUSPN. agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
Adapun Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
Menyusun rencana pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran
Menilai prestasi belajar peserta didik.
Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
Memahami landasan kependidikan
Memahami kebijakan pendidikan
Memahami tingkat perkembangan siswa
Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
Menerapkan standar kompetensi guru berarti menetapkan indikator mutu dan menetapkan target yang sekolah harapkan yang selaras dengan mutu yang sekolah. Pengukuran kompetensi guru pada prisipnya meliputi 4 kompetensi utama dalam meningkatkan kapasitas pendidik melalui proses belajar dan berlatih, dalam pelaksanaan tugas di sekolah, serta ujungnya adalah dalam mengukur tingkat efektivitasnya dalam mempengaruhi siswa mengembangkan potensi dirinya. Apa pun yang guru kembangkan harus dapat dilihat maslahatnya pada peningkatan mutu siswa.Jadi kinerja guru dalam proses pembelajaran dapat dinyatakan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya selama periode waktu tertentu yang diukur berdasarkan tiga indikator yaitu: penguasaan bahan ajar, kemampuan mengelola pembelajaran dan komitmen menjalankan tugas.

Pendidikan Untuk Profesi Pendidikan (Pre-Service Dan In-Service)

Bentuk pendidikan untuk profesi guru secara garis besar dapat di bedakan menjadi dua garis besar yakni program pre-service education Dan program in-service education.
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan.lembaga ppenyelenggara program pre-service education adalah pendidikan tinggi.
Universitas yangmenyediakan program ini berkenaan dengan kurikulum pendidikan guru Dan kemitraan dengan sekolah dengan membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan Dan keterampilan formal kependidikan Dan pengetahuan tentang sekolah.
Program in-service edocation adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang tersebut berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijazah S-1, ke S-2, Dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan.
Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru, salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Dan professionalism guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru Dan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG merupakan program pendidikan setelah S-1 yang mencangkup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru.PPG ini bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Adapun permasalahan yang timbul pada PPG. Profesi guru seakan-akan menjadi second job bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya. Memanfaatkan nasib para calon guru karena PPG itu dilaksanakan dengan seleksi yang ketat Dan formasi yang sangat terbatas.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.sertifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Adapun permasalahan yang timbul dalam sertifikasi ini adalah kurang menghasilkan output yang memadai padahal program ini menelan biaya yang tidak sedikit.
Ada perbedaan antara sertifikasi dengan PPG. Yaitu
Kalau program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatannya, sudah terlanjur jadi guru atau passing out.sedangkan PPG di peruntukan bagi calon guru atau new entry.

Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Profesi Pendidikan

Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab.
Pembahasan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya sebagai berikut :
UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen :
di dalam UU ini terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
UU no 2 tahun 1989 :
di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
UU no 20 tahun 2003 :
di dalam UU ini terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
UU No 2 Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.
Maka dari itu sangat dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.

Jenis Profesi Dalam Bidang Pendidikan Dan Spesifikasi Kompetensi Profesi Pendidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan
Profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu profesi pendidik Dan tenaga kependidikan.
Profesi pendidik dibagi menjadi profesi pendidik formal Dan profesi pendidik non formal. Profesi pendidik formal contihnya di sekolah adalah guru, di perguruan tinggi adalah dosen, di madrasah adalah ustat. Dan untuk profesi pendidik nonformal contohnya tutor, educator, school psychologists.
Kompetensi sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan. Pandangan ini mengindikasikan bahwa kompetensi merupakan karakteristik atau kepribadian (traits) individual yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang.
Kompetensi profesi dalam dunia pendidikan yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi ( SK Mendiknas No. 045/U/2002 )
Elemen Kompetensi terdiri dari :
Landasan kepribadian
Penguasaan ilmu dan keterampilan
Kemampuan berkarya
Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tindakan keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
Pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.