Selasa, 21 Desember 2010

Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan kel 13

Standar pembiayaan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.Biaya investasisatuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
2. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Kenyataan yang terjadi di indonesia, penyediaan sumber-sumber pendidikan khususnya anggaran pendidikan, masih mengalami hambatan. Alokasi dana pendidikan di Indonesia termasuk rendah dibandingkan dengan Negara lain di Asia Tenggara Anggaran pendidikan selama ini hanya dialokasikan dibawah 10% dari APBN, padahal dalam ayat 31 ayat 4 UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN dan APBD itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan. Dampak rendahnya anggaran pendidikan di Indonesia adalah tidak meratanya kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu.Pengalokasian dana pendidikanPermasalahan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia adalah pemerataan, mutu, relevansi, efektivitas manajemen, dan manajemen pendidikan yang semuanya terkendala pada penggunaan anggaran / biaya yang dikeluarkan dan yang dilaksanakan setengah sentralistik dan setengah otonomi , dipandang kurang mendorong terjadinya demokratisasi pengelolaan pendidikan, terutama dalam kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah, sekolah, peserta didik dan pengelola pendidikan. Tujuan Manajemen Keuangan PendidikanDalam perspektif administrasi publik, tujuan manajemen keuangan pendidikan adalah membantu pengelolaan sumber keuangan organisasi pendidikan serta menciptakan mekanisme pengendalian yang tepat, bagi pengambilan keputusan keuangan yang dalam pencapaian tujuan organisasi pendidikan yang transparan, akuntabel danefektif.
Sumber-Sumber Biaya PendidikanSumber pembiayaan merupakan ketersedian sejumlah uang atau barang dan jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang bagi penyelenggara pendidikan.
Sumber-sumber pembiayaan pendidikan (penerimaan):
1. Sumber Dari Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Sumber Dari Masyarakat
3. Sumber-Sumber Lain
Efisiensi dan efektivitas pembiayaan pendidikanKonsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya.
Dalam dunia pendidikan, maka suatu pendidikan yang efisien dan efektif cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien dengan pengelolaan yang efektif.
Efektivitas biaya adalah kemampuan mencapai sasaran dan target sesuai dengan yang direncanakan. Efektivitas biaya suatu kegiatan yang menurut pasar yang berlaku dapat menyelesaikan program sesuai rencana.
a. Prinsip-prinsip untuk menilai efektivitas Menilai efektivitas yang berkaitan dengan problem tujuan dan alat untuk memproses input menjadi output.
b. System yang dibandingkan harus sama/ homogeny. Missal tingkat pendidikan, kecakapan, social ekonomi,dll.
c. Mempertimbangkan semua output. Missal jumlah siswa lulus dan kualitas kelulusan.
d. Korelasi diharapkan bersifat kualitas, hubungan antara alat proses dan output harus berkualitas.
Efisiensi adalah kemampuan menggunakan biaya dengan baik dan Hasil terkecil tepat. Pembiayaan dikatakan efisien manakala pencapaian sasaran atau target diperoleh dengan pengorbanan yang lebih kecil atau dengan biaya yang minimum.
Model-model pembiayaan pendidikan dalam perkembangan perencanaan dan penggunaan pembiayaan pendidikan dikenal model :
1. Model Sentralistik
Model ini menggunakan dua program yaitu pembangunan dan rutin
2. Model Desentralisasi
Perencanaan pembiayaan dilakukan ditingkat pusat dan daerah.
Bentuk-bentuk dana pusat Dan daerah terdiri dari Dana alokasi umum bersifat Blok Grant untuk mengatasi masalah ketimpang horizontal
Dana bagi hasil dana pertimbangan untuk mengetasi masalah ketimpangan vertical
Dana alokasi khusus sifatnya khusus atau Spesific Grant untuk memenuhi biaya khusus
Dana kontijensi adalah dana bantuan bagi daerah yang kekurangan anggaran dari DAU dan bagi hasil.
Dana Dekonsentrasi dan lintas daerah
Standar pengelolaan pendidikan Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalamPermendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.

Resume Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan kel 12

Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai, sedangkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan. Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.

Sarana Dan Prasarana merupakan faktor penting dalam proses pendidikan, oleh karena itu dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007, merupakan dasar hukum yang memuat tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Kriteria minimum standar sarana dan prasarana yang dibahas dalam PP No.24 tahun 2007 meliputi lahan, bangunan, serta kelengkapan prasarana.

Cangkupan dari Standar sarana dan prasarana

1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.

Jenis sarana dan prasarana
Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:
1) Ditinjau dari fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2) Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3) Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.

Secara singkat ketiga tinjauan fasilitas atau benda-benda pendidikan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Ditinjau dari fungsinya terhadap Proses Belajar Mengajar (PBM), prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah, halaman, pagar, tanaman, gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, air, listrik, telepon, serta perabot/mobiler. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM, seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
b) Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik. Fasilitas fisik atau fasilitas material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, model, media, dan sebagainya. Fasilitas nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda mati, atau kurang dapat disebut benda atau dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha seperti manusia, jasa, uang.
c) Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
a. Barang bergerak atau barang berpindah/dipindahkan dikelompokkan menjadi barang habis-pakai dan barang tak habis pakai.
1) Barang habis-pakai ialah barang yang susut volumenya pada waktu dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang tersebut dapat susut terus sampai habis atau tidak berfungsi lagi, seperti kapur tukis, tinta, kertas, spidol, penghapus, sapu dan sebagainya. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal 13 April 1971).
2) Barang tak-habis-pakai ialah barang-barang yang dapat dipakai berulang kali serta tidak susut volumenya semasa digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tetapi tetap memerlukan perawatan agar selalu siap-pakai untuk pelaksanaan tugas, seperti mesin tulis, komputer, mesin stensil, kendaraan, perabot, media pendidikan dan sebagainya.

b. Barang tidak bergerak ialah barang yang tidak berpindah-pindah letaknya atau tidak bisa dipidahkan, seperti tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air, dan sebagainya.
Sedangkan jenis-jenis prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
1. Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, dan ruang laboratorium.
2. Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar. Beberapa contoh tentang prasarana sekolah jenis terakhir tersebut di antaranya adalah ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.

Dasar Hukum Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
(1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
(2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi, perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan, serta pangawasan.

standar isi dan standar kompetensi lulusan

Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa kriteria minimal.Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi. Standar Isi Menurut UUSPN No 20 Tahun 2003 adalah Kriteria minimal,batas,patokan,syarat yang harus dicapai dalam dalam peningkatan mutu.Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan. Adapun Ruang lingkup standar isi Terdiri dari :
- Kerangka dasar kurikulum
- Struktur kurikulum pendidikan
- Beban belajar
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan
- Kalender pendidikan
Kerangka dasar kurikulum
Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendiddikan umum , kejuruan , khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- kelompok mata pelajaraan estetika
- kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,kesehatan.
Struktur kurikulum pendidikan Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta diddik dalam kegiatan pembelaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka , penugasan terstruktur , dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran ppada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
- SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit
- SMP/MTs/SMPLB berlansung selama 40 menit
- SMA/MA/SMALB/SMK berlangsung 45 menit
Kurikulum tingkat satuan pendidikan Sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,Setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan standar kompetensi lulusan ( SKL ) dan standar isi ( SI ) dan berpedoman kepada panduan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan ( BNSP )
Kalender pendidikan Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran , minggu efektif belajar , waktu pembelajaran efektif , dan hari libur.
Pengertian Kompetensi Kompetensi : pengetahuan , sikap , dan keterampilan yang diperlukan peserta didik setelah mengalami suatu proses pembelajaran
Standar kompetensi lulusanSuatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidika tertentu jadi standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan , dan keterampilan.
Permendiknas no 23 tahun 2006 Pasal 1 ayat 1 : standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Pasal 1 ayat 2 : standar kompetensi lulusan meliputi ,Standar Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah ,Sistem Kompetensi Lulusan minimal kelompok mata pelajaran ,dan Sistem Kompetensi Lulusan minimal mata pelajaran.
Manfaat utama SKL Sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.
Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.
Sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Resume KINERJA PENDIDIK DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN

Ada bermacam-macam konsep mengenai supervisi. Secara historis mula-mula di terapkan konsep supervisi yang tradisional, yaitu pekerjaan inspeksi, mengawasi dalam pengertian mencari kesalahan dan menemukan kesalahan dengan tujuan untuk diperbaiki. Perilaku supervisi yang tradisional ini di sebut snooper vision, yaitu tugas memata-mata untuk menemukan kesalahan. Konsep seperti ini menyebabkan guru-guru ini menjadi takut dan mereka bekerja dengan tidak baik karena takut di persalahkan Kemudian berkembang supervisi yang bersifat ilmiah, ialah : Sistematis, artinya dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu.Objektif dalam pengertian ada data yang di dapat berdasarkan observasi nyata bukan berdasarkan tafsiran pribadi
Menggunakan alat pencatat yang dapat memeberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses pembelajaran di kelas.
Seorang supervisor yang baik memiliki lima keterampilan dasar, yaitu :
• Keterampilan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan
• Keterampilan dalam proses kelompok
• Keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
• Keterampilan dan mengatur personalia sekolah
• Keterampilan dalam evaluasi (Kimball Wiles,1955)

Semua definisi di atas bersifat umum, perkembangan konsep supervisi selanjutnya sudah menuju kepada sasaran khusus. Membedakan supervisi pendidikan dalam arti luas dan supervisi dalam batasan yang spesifik, yaitu pengajaran
• Uraian tentang supervisi pengajaran yang di sebutkan di atas berfokus pada : Perilaku supervisor
• Dalam membantu guru-guru
• Dan tujuan akhirnya untuk mengangkat harapan belajar siswa
Sehingga dapat di rumuskan supervisi tidak lain dari usaha memberi layanan kepadaguru-guru baik secara individual maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki pengajaran. Kata kunci dari pemberi supervisi pada akhirnya ialah memberikan layanan dan bantuan.
Tujuan Supervisi Pendidikan Pendapat ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Olive bahwa sasaran (domain) supervisi pendidikan ialah :
• Mengembangkan kurikulum yang sedang di laksanakan di sekolah
• Meningkatkan proses belajar-mengajar di sekolah
• Mengembangkan seluruh staf di sekolah
Prinsip Supervisi Pendidikan: 1. Prinsip ilmiah (scientific) mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
• Kegiatan supervisi di laksanakan berdasarkan data objektif yang di peroleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar-mengajar
• Untuk memperoleh data perlu di terpkan alat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi
Setiap kegiatan supervisi di laksanakan secara sistematis , berencana dan kontinu.
Prinsip demokratis
Servis dan bantuan yang di berikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan bawahan, tapi berdasarkan rasa kesejawatan.
Prinsip kerjasama
Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi “sharing of idea, sharing of experience”, memberi support, mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan
Fungsi Supervisi Pendidikan Fungsi utama supervisi pendidikan di tujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran.
Ada analisis yang lebih luas seperti yang di bahas oleh Sweringen dalam bukunya Supervision of Instruction- foundation and dimension (1961). Ia mengemukakakn 8 fungsi supervisi :
• Mengkoordinasi semua usaha sekolah
• Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
• Memperluas pengalaman guru-guru
• Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
• Memberi fasilitas dan penilaian yang terus-menerus
• Menganalisis situasi belajar-mengajar
• Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf
• Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru
Peranan Supervisi PendidikanSupervisi berfungsi membantu (assisting) memberi support (supporting) dan mengajak mengikutsertakan (sharing) Kimball Wiles, 1955. Dilihat dari fungsinya, tampak dengan jelas peranan supervisi itu. Peranan itu tampak dalam kinerja supervisor yang melaksanakan tugasnyaSeorang supervisor dapat berperan sebagai : Koordinator
 Konsultan
 Pemimpin Kelompok
 Evaluator
Objek Supervisi Pendidikan Sudah di jelaskan bahwa objek pengkajian supervisi ialah perbaikan situasi belajar-mengajar dalam arti luas. Sedangkan Olivia dalam bukunya Supervision for Today’s School menggunakan istilah domain. Ia mengemukakan sasaran supervisi pendidikan meliputi tiga domain, yaitu :
• Memperbaiki pengajaran
• Pengembangan kurikulum
• Pengembangan staf
Sedangkan objek supervisi di masa yang akan datang mencakup :
• Pembinaan dan pengembangan kurikulum
• Peningkatan proses pembelajaran
• Pengembangan sumberdaya guru dan staf sekolah
• Pemeliharaan dan perawatan moral serta semangat kerja guru-guru

Jumat, 03 Desember 2010

Resume Profesi Pendidikan ke-6 Kinerja Pendidik Dalam Bimbingan Konseling

Bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri Dan berkembang secara optimal. Dalam bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar Dan bimbingan karir, melalu berbagai jenis layanan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Tujuan bimbingan konseling yaitu merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembanngan karir serta kehidupan dimasa yang akan dating. Mengembangkan seluruh potensi Dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin. Menyesuiakan diri dengan lingkungn masyarakat serta lingkungan kerjanya. Mengatasi hambatan Dan kesulitan yang di hadapidalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan masyarakat maupun lingkungan kerja.
Selain tujuan diatas bimbingan Dan konseling memiliki 4 fungsi yaitu:
1. Fungsi pemahaman.
2. Fungsi pencegahan.
3. Fungsi pengentasan, termasuk kedalam fungsi advokasi.
4. Fungsi pemeliharaan Dan pengembangan.
Peranan penting pendidik dalam bimbingan konseling sangat penting untuk para siswa namun masih banyak sekali anggapan bahwa imbingan konseling adalah polisi sekolah yang harus menjaga Dan mempertahankan tata tertib, disiplin Dan keamanan sekolah. Tidak jarang pendidik dalan bimbingan konseling ini diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian, bahkan diberi wewenang bagi siswa yang bersalah.
Dengan masalah seperti itu pendidik harus melakukan pendekatan interpersonal Dan harus berperan sebagai sahabat kepercayaan siswa, tempat mencurahkan apa yang dirasakan Dan dipikirkan siswa. Pendidik dalam bimbingan konseling kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pemberi kekuatan, Dan Pembina perilaku-perilaku positif yang dikehendaki sehingga siapapun yang berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk Dan memberikan harapan.
Jadi peran pendidik dalam bimbingan dan konseling sangat diperlukan bagi setiap sekolah untuk membantu peserta didik agar lebih mandiri, dapat mengambil keputusan dalam setiap masalahnya Dan membantu peserta didik memnentukan karirnya berdasarkan potensi yang dimilikinya, tentunya dengan layanan-layanan atau kegiatan pendukung yang ada dalam bimbingan Dan konseling.