Senin, 21 Mei 2012

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL



·         Pengertian sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

·         Macam-macam sumber hukum Internasional

Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan
Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
a)      Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
b)      Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta Mahkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:

a)      Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b)      Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c)      Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
·         Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.

·          Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
1. Keputusan Pengadilan.
2. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.

Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum

Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”

Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu:
Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.





  

Aziz Miftahur Rizky ( Dedicated to My Indonesia)

Munculnya Komunitas Politik



Manusia adalah makkluk sosial, dan manusia tumbuh karena kita hidup dalam lingkumgan –lingkungan manusia lainnya. Sekelompok orang disebut masyarakat apabila memenuhi syarat-syarat dibawah ini : pertama, mereka tinggal dalam wilayah geografis yang sama. Kedua, mereka saling berinteraksi. Ketiga, mereka memiliki kebudayaan yang sama dan terikat pada kelompok yang sama. Jadi masyarakat dapat didefinisikan sebagai kelompok individu yang saling berinteraksi yang tinggal dalam wilayah yang sama dan memiliki kebudayaan yang sama.
Masyarakat manusia sangatlah berbeda dengan masyarakat binatang. Pengorganisasian dan ciri ciri setiap masyarakat tidak semata-mata berdasarkan naluri anggota-anggotanya. Pengorganisasiaan dan ciri-ciri itu diciptakan oleh manusia dan dipelajari serta dirubah oleh generasi berikutnya, akibatnya, walaupun semua manusia adalah anggota dari jenis makhluk biologis yang sama, setiap masyaralkat manusia berbeda. Perbedaan itu besar sehingga apabila seorang penduduk jakarta dipindahkan ke tengah-tengah perkampungan terpencil suku asmat Irian Jaya, dia tidak akan tahu dengan segera bagainmana bertingkah laku secara patut menurut adat setempat.
Perbedaan – perbedaan antara satu suku masyarakat manusia dengan manusia lainnya timbul antara lain akibat dari cara-cara mereka berda dalam mengorganisasikan kelompok   individu – individu itu.cara pengorganisasian masyarakat sebenarnya muncul dari kehendak untuk menghadapi tantangan yang datang dari lingkungan. Cara penanganan atas masalah-masalah yang muncul dari lingkungan ini berkaitan dengan kecakapan, kecerdikan, dan pengalaman-pengalaman anggota-anggota masyarakat itu. Jadi, dengan demikian kita bisa melihat perbedaan-perbedaan antar masyarakat sebagai wujud dari perkembangan yang berbeda-beda. Misalnya dalam pembagian kerja antara masyarakat kota dan masyarakat desa.
Cara pengorganisasian yang maju adalah pengorganisasian yang mengenal tingkat diferensiasi struktural dan diferensiasi fungsional yang lebih tinggi. Yang menjadi pusat kita mempelajari masyarakat politik ini adalah diferensiasi struktural yang berkaitan dengan penyelesaian konflik.

Ada 3 cara melambangkan proses pembaguian atau alokasi dalam masyarakat yaitu,
1.      Secara Adat,
2.      Tukar Menukar dan
3.      Secara Perintah.
Dalam pembagian secara perintah inilah yang bermakna secara politik. Dimana ara penjatahan ini melibatkan hubungan kekuasaaan, sesutu yang menjadi inti politik.
Dalam penjatahan politik, masalah itu menjadi bagaimana memperoleh keabsahan atas kekuasaaan yang diterapkan dalam proses penjatahan politik, atau atau membuat anggota masyarakatmau menerima proses penjatahan politik itu sebagai sesuatu yang sah.
Manfaat negara kota itu, pertama, kota menimbul surplus dalam gudang-gudang. Surplus itudidistribusikan kenmbali ke desa-desa yang nmengalami peceklik dan ancaman bahaya kelaparan. Kedua, selain membangun jalan, negara bisa menyelenggarakan kegiatan-kegiatan unutk meningkatkan jaminan bagi kehidupan ekonoomi. Disatu pihak masyarakat kehilangan otonomi atau kebebasannya karena mereka yang memegang sistem irigasi ini bisa saja menghentikan atau memindahkan aliran air dan merugikan petani tertentu. Karena air sangat vital dalam kehidupan ekonomi. Ketiga, negara kota meningkatkan ketertiban dan keamanan. . munculny anegara kota itu adalah awal dari munculnya peradaban. Pada saat itu muncul hukum yang seragamyang melindungi warga negara.
Ketimpangan-ketimpangan sosial kemudian menjadi penyakit yang merosotkan kehidupan banyak warga masyarakat. Munculnya gagasan demokrasi yang memberikan sebagian kekuasaan politik kepada kelas bawah yang tidak memiliki kekayaan. Walaupun mereka tidak memiliki kekayaan mereka memiliki kekuasaan politik untuk mempengaruhi jalannya pemerintahan. Munculnya pemberontakan-pemberontakan yang sebenarnya menginginkan tatanan-tatanan lama masyarakat petani yang sama rata, gotong royong, dipersatukan oleh ikatan-ikatan batin emosional, bukan hanya ketimpangan-ketimpangan materiil jangka pendek.
Demokrasi merosot karena timbul kebutuhan baru yaitu, mempertahankan diri dri srangan musuh dari luar. Begitulah masyarakat politik berkembang, dari kesukuan menjadi negara kota kemudian menjadi kekaisara dan akhirnya merekrut menjadi negara feodal, sampaui munculnya negara modern.



Negara Dalam Masyarakat Tradisional
Sosiologi politik memandang perkembangan ini sebagai proses diferensiasi kelembagaan. Menurut max webber, perkembangan komonitas politik tradisional sebelum timbulnya negara-negara eropa menunjukan perubahan sistem kekuasaan dari sistem patriakal, ke patrimonial dan kemudian ke sistem feodal.
a)      Sistem Kekuasaan patriarkal.
Pada awalnya pengelompokan politik masyarakat yang masih sangat sederhana baru berwujud kesukuan yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai garis keturunan yang sama. Pemerintahan dijalankan oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang belim mengenal staf administrasi sama sekali, diman fungsinya belum terlalu rumit bahkan masih merupakan fungsi yang bisa dikerjakan secara sambilan, karena semua urusan cukup diselenggarakan oleh seorang patriarch (pemimpin laki-laki tertua).
b)     Sistem Kekuasaan patrimonial
Munculnya sistem ini berkaitan dengan membesarnya komunitas politik,sehinggamencakup wilayah yang jauhlebih luass dari pada wilayah negara kota.hal sistem ini berkembang dengan berkembangnya waktu dan munculnya kebutuhan akan fungsi-fungsi khusus barumelakukan diferensiasi kelembagaan. Yang paling pentina adalah diferensiasi yang menghasilkan staf administrasi yang menangani fungsi-fungsi baru dan mengisi jabatan-jabatan baru.
c)      Sistem kekuasaan feudal
Sistem inin terdiri dari jaringan hubungan antara seorang raja dengan para para pangeran yang menjadi adipatinya. Baik para adipati maupun sang raja adalah sama-sama penguasa patrimonial dan hubungan mereka itu bersifat longgar dan didasarkan pada rasa tanggung jawab timbal balik.
Yang membedakan patrimonial dengan feodal yaitu menurut webber, sistem kekuasaan patrimonial yang paling berperan adsalah pejabat-pejabat birokrasi, sedang dalam sistem feodal yang berkuasa adalah adipati yang sebetulnya juga panglima-panglima perang.
Diukur dengan kriteria diferensiasi institusional kedua sistem ini mencapai tingkat diferensiasi lebih tinggi karena kedua sistem itu telah dikenal lembaga administrasi pemerintahan.sedangkan sistem patriarkal tidak mengenal sistem itu.

Munculnya Negara Modern
Prakondisi Bagi Modernisasi
Upaya perombakan sistem feodal bermula ketika munculnya raja-raja yang berambisi sentralisasi kekuasaan. Keberhasilan sentralisasi kekuasaan oleh raja-raja menimbulkan fungsi-fungsi baru menuntut struktur-struktur baru. Salah satuny adiperluakn struktur pembendaharaan yang mengurus pembiayaan negara yang kompleks baik itu pekerjaan pemerintan yang jauh lebih rumit dan yang lainnya.inilah yang mendorong diferensiasi struktural lebih lanjut dan mendorong trasnformsai ke arah munculnya negara modern.
Modernisasi tata cara pengorganisasian kehidupan politik itu sebenarnnya meliputi tiga dimensi yaitu nation building, state building dan pembanguna ekonomi.n ketiga dimensi ini sulit dipisahkan dan saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh proses pembinaan negara dan pembangunan ekonomi. Kombinasi ini melahirkan tata cara pengoragnisasian kehidupan pilitik yang disebut negara modern yang oleh Webber memiliki ciri sbb:
1.      Danya suatu badan hukum universal yang dikendalikan oleh badan legislatif.
2.      Adanya suatu birokrasi karier yang menjalankan urusan berdasarkan prinsip-prinsip rasional yang ditetapkan oleh badan legislatif.
3.      Negara memiliki wewenang tertinggi atas individu-individu yang tinggal dalam batas-batas teritorialnuya.
4.      Negara memiliki monopoli atas penggunaan kekuasaan secara sah.
Peran sentral birokrasi
Proses paling penting dalam upaya modernisasi kehidupan negara adalah diferensiasi kelembagaan yang menghasilkan suatu lembaga yang dusebut birokrasi. Ciri-ciri birokrasi menurut webber :
1.      Semua pegawai jabatan melalui aturan – aturan formal legal dengan hubunmgan atas bawah yang konssisten dala struktur hierarki wewenang.
2.      Hubungan itu diatur atas dasar hak dan kewajiban yang jelas.
3.      Semua itu ditetapkan dengan peraturan tertulis.
4.      Hubungan wewenang antara atasan dan baweahan secara sistematis ditertibkan.
5.      Penganglatan dan kenailkan pangkat [egawai diatur dengan perjanjian yang bersifat kkontrak.
6.      Pegawai diangkat berdasarkan pendidikan.
7.      Ada skala yang tetap dalam pembagian gaji.
8.      Pegawai tidak boleh mempunyai pamrih atas pekerjaan.
9.      Perhatian penuh dann utama setiap pegawai adalah pada tanggung jawab administratifnya.
Selama masa feodal telah berkembang kondisi-kkondisi penting bagi munculnya bnirokrasi modern. Yang menurut webber diantaranya adalah :
1.      Munculnya ekonomi uang.
2.      Berkembang suatu staf administrasi yanfg berpandangan rasional dan bisa diandalkan sebagai tanggapan terhadapmeluasnya secara kualitatif maupun kuantitatif tugas-tugas administrasi.
3.      Keunggulan administrasi birokratik atas semua bentuk lternatif penyelenggaraan urusan pemerintah resmi.
Krisis dan Tantangan
Umumnya krisis-krisis yang dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia bisa di klasifikasikan sebagai berikut
a)      Krisis Identitas
Suatu krisis yang berkaitan dengan identifikasi seseorang terhadap suatu wilayah, bangsa dan pemerintahan tertentu.
b)      Krisis Keabsahan atau Legitimasi
Masalah legitimasi bisa di pilah-pilah menjadi tiga yaitu legitimasi dari lembaga-lembaga politik atau pemerintahan, legitimasi dari orang-orang yang menduduki posisi dalam lembaga-lembaga, dan legitimasi dari kebijakan yang di buat oleh orang-orang dalam lembaga-lembaga itu
c)      Krisis Penetrasi.
Masalah ini berkaitan dengan kemampuan pemerintahan untuk menerapkan kebijakan di dalam wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
d)     Krisis Partisipasi
Masalah ini berkaitan dengan jumlah warga masayrakat yang ikut serta dalam kehidupan politik dan ruang lingkup alternatif-alternatif yang bisa di pertimbangkan oleh warga masyarakat.
e)      Krisis Distribusi
Peranan distribusi pemerintah untuk mengalokasikan sesuatu yang bernilai kepada individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat.

                               

        Aziz Miftahur Rizky  ( dedicated to my indonesia)
                                                                                      
                                                                                                   
                                                

Jumat, 18 Mei 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Pancasila sudah tidak asing lagi kita dengar, karena Pancasila merupakan dasar negara kita,sejak dulu ketika kita masih duduk di sekolah dasar sampai saat ini pendidikan pancasila masih terus di terapkan.hal itu merupakan upaya pendidikan untuk membentuk manusia indonesia yang berkepribadian pancasila dan selalu mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupannya bermasyarakat dan bernegara yang memahami akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Pancasila di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945,embrio lahirnya pancasila sudah ada ketika pidato bung karno pada tanggal 1 juni 1945 yang isinya menjawab mengenai pertanyaan apa dasar negara indonesia untuk merdeka, nama pancasila itu sendiri merupakan ide dari teman bung karno yang ahli dalam bahasa yakni Moh. Yamin.
bung Karno berkata bahwa pancasila ini merupakan kristalisasi dari nilai-nilai kebudayaan yang baik yang sudah mendarah daging dalam jati diri bangsa selama berpuluh-puluh tahun lamanya.
pancasila menurut bahasa panca artinya lima dan sila artinya dasar
artinya ada lima dasar yang merupakan dasar berdirinya suatu bangsa, pancasila sebagai ideologi hanya dimiliki oleh bangsa indonesia, karena memang pancasila itu merupakan kristalisasi nilai kebudayaan bangsa kita. dari lima dasar itu apabila kita deskripsikan tidak ada satupun nilai yang bertentangan dengan kehidupan bangsa kita, dari mulai sila pertama sampai sila yang terakhir.
kita bisa jabarkan nilai-nilai pancasila  
1.      dari mulai yang pertama yaitu mengenai "ketuhanan" isinya "Ketuhanan yang maha esa" artinya bangsa indonesia dalam kehidupannya Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup serta mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam .

2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Moralitas)Nilai kemanusian ini bersumber pada dasar filosofi antropologi, bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga) yang berdiri sendiri sebagai mahluk ciptaan Tuhan. Dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan, yang didasarkan pada nurani manusia dalam berhubungan dengan lingkungan sekitarmya. sebab setiap manusia mempunyai kemampuan untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.Manusia yang maju peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang lebih teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat yang aman untuk mencapai ketentraman dengan usaha keras, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai. 

3.      Persatuan Indonesia. Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah perwujudan sifat kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk social. Negara adalah tempat berkumpulnya elemen-elemen yang berupa suku, ras, etnis, klan, kelompok maupun golongan yang didlamnya saling mengisi. Meskipun begitu bangsa Indonesia tetap bersatu walaupun terdapat banyak kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bangsa Indonesia hadir untuk
mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan yang sempit,namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan dasar persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ini adalah;
  1. Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.
  3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
  4. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, maupun golongan.
  5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
  6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
  7. Menjunjung tinggi asas musyawarah.
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam pergolakan untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran dan aliran yang sempit dan hanya mementingkan dirinya sendiri.
5.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan hak-hak dan tidak memihak antara satu dengan yang lainnya, serta pemerataan terhadap suatu hal. Keadilan disini meliputi keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri , manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan yang harus terwujud meliputi
·         Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman warga negaranya.
·         Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.
·         Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya saling timbal balik.
keadaan bertujuan agar masyarakat dapat bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan dapat tercapai secara merata. setiap perbuatan baik yang dilakukannya. 
terlihat dari lima nilai pancasila tidak satupun yang salah atau bertentangan dengan kehidupan bangsa kita, pancasila memang sebuah ideologi yang sesuai dengan kehidupan bangsa ini, oleh karena itu alangkah baiknya kita sebagai warga negara mengamalkan nilai-nilai yang baik itu dalam kehidupan semua itu perlu perubahan dan perubahan berawal dari diri kita sehingga nantinya tujuan luhur pancasila dapat tercapai di dalam negara tercinta ini.