Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa kriteria minimal.Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi. Standar Isi Menurut UUSPN No 20 Tahun 2003 adalah Kriteria minimal,batas,patokan,syarat yang harus dicapai dalam dalam peningkatan mutu.Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan. Adapun Ruang lingkup standar isi Terdiri dari :
- Kerangka dasar kurikulum
- Struktur kurikulum pendidikan
- Beban belajar
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan
- Kalender pendidikan
Kerangka dasar kurikulum
Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendiddikan umum , kejuruan , khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- kelompok mata pelajaraan estetika
- kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,kesehatan.
Struktur kurikulum pendidikan Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta diddik dalam kegiatan pembelaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka , penugasan terstruktur , dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran ppada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
- SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit
- SMP/MTs/SMPLB berlansung selama 40 menit
- SMA/MA/SMALB/SMK berlangsung 45 menit
Kurikulum tingkat satuan pendidikan Sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,Setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan standar kompetensi lulusan ( SKL ) dan standar isi ( SI ) dan berpedoman kepada panduan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan ( BNSP )
Kalender pendidikan Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran , minggu efektif belajar , waktu pembelajaran efektif , dan hari libur.
Pengertian Kompetensi Kompetensi : pengetahuan , sikap , dan keterampilan yang diperlukan peserta didik setelah mengalami suatu proses pembelajaran
Standar kompetensi lulusanSuatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidika tertentu jadi standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan , dan keterampilan.
Permendiknas no 23 tahun 2006 Pasal 1 ayat 1 : standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Pasal 1 ayat 2 : standar kompetensi lulusan meliputi ,Standar Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah ,Sistem Kompetensi Lulusan minimal kelompok mata pelajaran ,dan Sistem Kompetensi Lulusan minimal mata pelajaran.
Manfaat utama SKL Sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.
Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.
Sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selasa, 21 Desember 2010
Resume KINERJA PENDIDIK DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN
Ada bermacam-macam konsep mengenai supervisi. Secara historis mula-mula di terapkan konsep supervisi yang tradisional, yaitu pekerjaan inspeksi, mengawasi dalam pengertian mencari kesalahan dan menemukan kesalahan dengan tujuan untuk diperbaiki. Perilaku supervisi yang tradisional ini di sebut snooper vision, yaitu tugas memata-mata untuk menemukan kesalahan. Konsep seperti ini menyebabkan guru-guru ini menjadi takut dan mereka bekerja dengan tidak baik karena takut di persalahkan Kemudian berkembang supervisi yang bersifat ilmiah, ialah : Sistematis, artinya dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu.Objektif dalam pengertian ada data yang di dapat berdasarkan observasi nyata bukan berdasarkan tafsiran pribadi
Menggunakan alat pencatat yang dapat memeberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses pembelajaran di kelas.
Seorang supervisor yang baik memiliki lima keterampilan dasar, yaitu :
• Keterampilan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan
• Keterampilan dalam proses kelompok
• Keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
• Keterampilan dan mengatur personalia sekolah
• Keterampilan dalam evaluasi (Kimball Wiles,1955)
Semua definisi di atas bersifat umum, perkembangan konsep supervisi selanjutnya sudah menuju kepada sasaran khusus. Membedakan supervisi pendidikan dalam arti luas dan supervisi dalam batasan yang spesifik, yaitu pengajaran
• Uraian tentang supervisi pengajaran yang di sebutkan di atas berfokus pada : Perilaku supervisor
• Dalam membantu guru-guru
• Dan tujuan akhirnya untuk mengangkat harapan belajar siswa
Sehingga dapat di rumuskan supervisi tidak lain dari usaha memberi layanan kepadaguru-guru baik secara individual maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki pengajaran. Kata kunci dari pemberi supervisi pada akhirnya ialah memberikan layanan dan bantuan.
Tujuan Supervisi Pendidikan Pendapat ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Olive bahwa sasaran (domain) supervisi pendidikan ialah :
• Mengembangkan kurikulum yang sedang di laksanakan di sekolah
• Meningkatkan proses belajar-mengajar di sekolah
• Mengembangkan seluruh staf di sekolah
Prinsip Supervisi Pendidikan: 1. Prinsip ilmiah (scientific) mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
• Kegiatan supervisi di laksanakan berdasarkan data objektif yang di peroleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar-mengajar
• Untuk memperoleh data perlu di terpkan alat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi
Setiap kegiatan supervisi di laksanakan secara sistematis , berencana dan kontinu.
Prinsip demokratis
Servis dan bantuan yang di berikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan bawahan, tapi berdasarkan rasa kesejawatan.
Prinsip kerjasama
Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi “sharing of idea, sharing of experience”, memberi support, mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan
Fungsi Supervisi Pendidikan Fungsi utama supervisi pendidikan di tujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran.
Ada analisis yang lebih luas seperti yang di bahas oleh Sweringen dalam bukunya Supervision of Instruction- foundation and dimension (1961). Ia mengemukakakn 8 fungsi supervisi :
• Mengkoordinasi semua usaha sekolah
• Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
• Memperluas pengalaman guru-guru
• Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
• Memberi fasilitas dan penilaian yang terus-menerus
• Menganalisis situasi belajar-mengajar
• Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf
• Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru
Peranan Supervisi PendidikanSupervisi berfungsi membantu (assisting) memberi support (supporting) dan mengajak mengikutsertakan (sharing) Kimball Wiles, 1955. Dilihat dari fungsinya, tampak dengan jelas peranan supervisi itu. Peranan itu tampak dalam kinerja supervisor yang melaksanakan tugasnyaSeorang supervisor dapat berperan sebagai : Koordinator
Konsultan
Pemimpin Kelompok
Evaluator
Objek Supervisi Pendidikan Sudah di jelaskan bahwa objek pengkajian supervisi ialah perbaikan situasi belajar-mengajar dalam arti luas. Sedangkan Olivia dalam bukunya Supervision for Today’s School menggunakan istilah domain. Ia mengemukakan sasaran supervisi pendidikan meliputi tiga domain, yaitu :
• Memperbaiki pengajaran
• Pengembangan kurikulum
• Pengembangan staf
Sedangkan objek supervisi di masa yang akan datang mencakup :
• Pembinaan dan pengembangan kurikulum
• Peningkatan proses pembelajaran
• Pengembangan sumberdaya guru dan staf sekolah
• Pemeliharaan dan perawatan moral serta semangat kerja guru-guru
Menggunakan alat pencatat yang dapat memeberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses pembelajaran di kelas.
Seorang supervisor yang baik memiliki lima keterampilan dasar, yaitu :
• Keterampilan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan
• Keterampilan dalam proses kelompok
• Keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
• Keterampilan dan mengatur personalia sekolah
• Keterampilan dalam evaluasi (Kimball Wiles,1955)
Semua definisi di atas bersifat umum, perkembangan konsep supervisi selanjutnya sudah menuju kepada sasaran khusus. Membedakan supervisi pendidikan dalam arti luas dan supervisi dalam batasan yang spesifik, yaitu pengajaran
• Uraian tentang supervisi pengajaran yang di sebutkan di atas berfokus pada : Perilaku supervisor
• Dalam membantu guru-guru
• Dan tujuan akhirnya untuk mengangkat harapan belajar siswa
Sehingga dapat di rumuskan supervisi tidak lain dari usaha memberi layanan kepadaguru-guru baik secara individual maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki pengajaran. Kata kunci dari pemberi supervisi pada akhirnya ialah memberikan layanan dan bantuan.
Tujuan Supervisi Pendidikan Pendapat ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Olive bahwa sasaran (domain) supervisi pendidikan ialah :
• Mengembangkan kurikulum yang sedang di laksanakan di sekolah
• Meningkatkan proses belajar-mengajar di sekolah
• Mengembangkan seluruh staf di sekolah
Prinsip Supervisi Pendidikan: 1. Prinsip ilmiah (scientific) mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
• Kegiatan supervisi di laksanakan berdasarkan data objektif yang di peroleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar-mengajar
• Untuk memperoleh data perlu di terpkan alat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi
Setiap kegiatan supervisi di laksanakan secara sistematis , berencana dan kontinu.
Prinsip demokratis
Servis dan bantuan yang di berikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan bawahan, tapi berdasarkan rasa kesejawatan.
Prinsip kerjasama
Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi “sharing of idea, sharing of experience”, memberi support, mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan
Fungsi Supervisi Pendidikan Fungsi utama supervisi pendidikan di tujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran.
Ada analisis yang lebih luas seperti yang di bahas oleh Sweringen dalam bukunya Supervision of Instruction- foundation and dimension (1961). Ia mengemukakakn 8 fungsi supervisi :
• Mengkoordinasi semua usaha sekolah
• Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
• Memperluas pengalaman guru-guru
• Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
• Memberi fasilitas dan penilaian yang terus-menerus
• Menganalisis situasi belajar-mengajar
• Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf
• Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru
Peranan Supervisi PendidikanSupervisi berfungsi membantu (assisting) memberi support (supporting) dan mengajak mengikutsertakan (sharing) Kimball Wiles, 1955. Dilihat dari fungsinya, tampak dengan jelas peranan supervisi itu. Peranan itu tampak dalam kinerja supervisor yang melaksanakan tugasnyaSeorang supervisor dapat berperan sebagai : Koordinator
Konsultan
Pemimpin Kelompok
Evaluator
Objek Supervisi Pendidikan Sudah di jelaskan bahwa objek pengkajian supervisi ialah perbaikan situasi belajar-mengajar dalam arti luas. Sedangkan Olivia dalam bukunya Supervision for Today’s School menggunakan istilah domain. Ia mengemukakan sasaran supervisi pendidikan meliputi tiga domain, yaitu :
• Memperbaiki pengajaran
• Pengembangan kurikulum
• Pengembangan staf
Sedangkan objek supervisi di masa yang akan datang mencakup :
• Pembinaan dan pengembangan kurikulum
• Peningkatan proses pembelajaran
• Pengembangan sumberdaya guru dan staf sekolah
• Pemeliharaan dan perawatan moral serta semangat kerja guru-guru
Jumat, 03 Desember 2010
Resume Profesi Pendidikan ke-6 Kinerja Pendidik Dalam Bimbingan Konseling
Bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri Dan berkembang secara optimal. Dalam bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar Dan bimbingan karir, melalu berbagai jenis layanan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Tujuan bimbingan konseling yaitu merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembanngan karir serta kehidupan dimasa yang akan dating. Mengembangkan seluruh potensi Dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin. Menyesuiakan diri dengan lingkungn masyarakat serta lingkungan kerjanya. Mengatasi hambatan Dan kesulitan yang di hadapidalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan masyarakat maupun lingkungan kerja.
Selain tujuan diatas bimbingan Dan konseling memiliki 4 fungsi yaitu:
1. Fungsi pemahaman.
2. Fungsi pencegahan.
3. Fungsi pengentasan, termasuk kedalam fungsi advokasi.
4. Fungsi pemeliharaan Dan pengembangan.
Peranan penting pendidik dalam bimbingan konseling sangat penting untuk para siswa namun masih banyak sekali anggapan bahwa imbingan konseling adalah polisi sekolah yang harus menjaga Dan mempertahankan tata tertib, disiplin Dan keamanan sekolah. Tidak jarang pendidik dalan bimbingan konseling ini diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian, bahkan diberi wewenang bagi siswa yang bersalah.
Dengan masalah seperti itu pendidik harus melakukan pendekatan interpersonal Dan harus berperan sebagai sahabat kepercayaan siswa, tempat mencurahkan apa yang dirasakan Dan dipikirkan siswa. Pendidik dalam bimbingan konseling kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pemberi kekuatan, Dan Pembina perilaku-perilaku positif yang dikehendaki sehingga siapapun yang berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk Dan memberikan harapan.
Jadi peran pendidik dalam bimbingan dan konseling sangat diperlukan bagi setiap sekolah untuk membantu peserta didik agar lebih mandiri, dapat mengambil keputusan dalam setiap masalahnya Dan membantu peserta didik memnentukan karirnya berdasarkan potensi yang dimilikinya, tentunya dengan layanan-layanan atau kegiatan pendukung yang ada dalam bimbingan Dan konseling.
Tujuan bimbingan konseling yaitu merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembanngan karir serta kehidupan dimasa yang akan dating. Mengembangkan seluruh potensi Dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin. Menyesuiakan diri dengan lingkungn masyarakat serta lingkungan kerjanya. Mengatasi hambatan Dan kesulitan yang di hadapidalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan masyarakat maupun lingkungan kerja.
Selain tujuan diatas bimbingan Dan konseling memiliki 4 fungsi yaitu:
1. Fungsi pemahaman.
2. Fungsi pencegahan.
3. Fungsi pengentasan, termasuk kedalam fungsi advokasi.
4. Fungsi pemeliharaan Dan pengembangan.
Peranan penting pendidik dalam bimbingan konseling sangat penting untuk para siswa namun masih banyak sekali anggapan bahwa imbingan konseling adalah polisi sekolah yang harus menjaga Dan mempertahankan tata tertib, disiplin Dan keamanan sekolah. Tidak jarang pendidik dalan bimbingan konseling ini diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian, bahkan diberi wewenang bagi siswa yang bersalah.
Dengan masalah seperti itu pendidik harus melakukan pendekatan interpersonal Dan harus berperan sebagai sahabat kepercayaan siswa, tempat mencurahkan apa yang dirasakan Dan dipikirkan siswa. Pendidik dalam bimbingan konseling kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pemberi kekuatan, Dan Pembina perilaku-perilaku positif yang dikehendaki sehingga siapapun yang berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk Dan memberikan harapan.
Jadi peran pendidik dalam bimbingan dan konseling sangat diperlukan bagi setiap sekolah untuk membantu peserta didik agar lebih mandiri, dapat mengambil keputusan dalam setiap masalahnya Dan membantu peserta didik memnentukan karirnya berdasarkan potensi yang dimilikinya, tentunya dengan layanan-layanan atau kegiatan pendukung yang ada dalam bimbingan Dan konseling.
Selasa, 16 November 2010
Kinerja Pendidikan Dalam Pembelajaran
Kinerja diartikan sebagai cara, perilaku, dan kemampuan seseorang. untuk mewujudkan kinerja Pendidik yang maksimal dan bagus maka harus di penuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai seorang pendidik seperti dalam pasal 42 dan 43 UUSPN. agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
mengukur kinerja pendidik pada dasarnya merupakan faktor kunci guna mengembangkan suatu kinerja secara efektif dan efisien, pengukuran dapat dikembangkan pada saat guru mendapat pelatihan, pada saat melaksanakan tugas dalam kelas, dan maslahatnya pada siswa. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan siapa yang ditugasi untuk mengembangkan instrumen penilaian kinerja, menerapkan instrumen, mengolah data hasil monitoring dan merefleksi hasil evaluasi untuk bahan perbaikan selajutnya.
Dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Untuk mewujudkan kinerja Pendidik yang maksimal dan bagus maka harus di penuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai seorang pendidik seperti dalam pasal 42 dan 43 UUSPN. agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
Adapun Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
Menyusun rencana pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran
Menilai prestasi belajar peserta didik.
Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
Memahami landasan kependidikan
Memahami kebijakan pendidikan
Memahami tingkat perkembangan siswa
Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
Menerapkan standar kompetensi guru berarti menetapkan indikator mutu dan menetapkan target yang sekolah harapkan yang selaras dengan mutu yang sekolah. Pengukuran kompetensi guru pada prisipnya meliputi 4 kompetensi utama dalam meningkatkan kapasitas pendidik melalui proses belajar dan berlatih, dalam pelaksanaan tugas di sekolah, serta ujungnya adalah dalam mengukur tingkat efektivitasnya dalam mempengaruhi siswa mengembangkan potensi dirinya. Apa pun yang guru kembangkan harus dapat dilihat maslahatnya pada peningkatan mutu siswa.Jadi kinerja guru dalam proses pembelajaran dapat dinyatakan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya selama periode waktu tertentu yang diukur berdasarkan tiga indikator yaitu: penguasaan bahan ajar, kemampuan mengelola pembelajaran dan komitmen menjalankan tugas.
mengukur kinerja pendidik pada dasarnya merupakan faktor kunci guna mengembangkan suatu kinerja secara efektif dan efisien, pengukuran dapat dikembangkan pada saat guru mendapat pelatihan, pada saat melaksanakan tugas dalam kelas, dan maslahatnya pada siswa. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan siapa yang ditugasi untuk mengembangkan instrumen penilaian kinerja, menerapkan instrumen, mengolah data hasil monitoring dan merefleksi hasil evaluasi untuk bahan perbaikan selajutnya.
Dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Untuk mewujudkan kinerja Pendidik yang maksimal dan bagus maka harus di penuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai seorang pendidik seperti dalam pasal 42 dan 43 UUSPN. agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
Adapun Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
Menyusun rencana pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran
Menilai prestasi belajar peserta didik.
Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
Memahami landasan kependidikan
Memahami kebijakan pendidikan
Memahami tingkat perkembangan siswa
Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
Menerapkan standar kompetensi guru berarti menetapkan indikator mutu dan menetapkan target yang sekolah harapkan yang selaras dengan mutu yang sekolah. Pengukuran kompetensi guru pada prisipnya meliputi 4 kompetensi utama dalam meningkatkan kapasitas pendidik melalui proses belajar dan berlatih, dalam pelaksanaan tugas di sekolah, serta ujungnya adalah dalam mengukur tingkat efektivitasnya dalam mempengaruhi siswa mengembangkan potensi dirinya. Apa pun yang guru kembangkan harus dapat dilihat maslahatnya pada peningkatan mutu siswa.Jadi kinerja guru dalam proses pembelajaran dapat dinyatakan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya selama periode waktu tertentu yang diukur berdasarkan tiga indikator yaitu: penguasaan bahan ajar, kemampuan mengelola pembelajaran dan komitmen menjalankan tugas.
Pendidikan Untuk Profesi Pendidikan (Pre-Service Dan In-Service)
Bentuk pendidikan untuk profesi guru secara garis besar dapat di bedakan menjadi dua garis besar yakni program pre-service education Dan program in-service education.
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan.lembaga ppenyelenggara program pre-service education adalah pendidikan tinggi.
Universitas yangmenyediakan program ini berkenaan dengan kurikulum pendidikan guru Dan kemitraan dengan sekolah dengan membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan Dan keterampilan formal kependidikan Dan pengetahuan tentang sekolah.
Program in-service edocation adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang tersebut berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijazah S-1, ke S-2, Dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan.
Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru, salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Dan professionalism guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru Dan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG merupakan program pendidikan setelah S-1 yang mencangkup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru.PPG ini bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Adapun permasalahan yang timbul pada PPG. Profesi guru seakan-akan menjadi second job bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya. Memanfaatkan nasib para calon guru karena PPG itu dilaksanakan dengan seleksi yang ketat Dan formasi yang sangat terbatas.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.sertifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Adapun permasalahan yang timbul dalam sertifikasi ini adalah kurang menghasilkan output yang memadai padahal program ini menelan biaya yang tidak sedikit.
Ada perbedaan antara sertifikasi dengan PPG. Yaitu
Kalau program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatannya, sudah terlanjur jadi guru atau passing out.sedangkan PPG di peruntukan bagi calon guru atau new entry.
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan.lembaga ppenyelenggara program pre-service education adalah pendidikan tinggi.
Universitas yangmenyediakan program ini berkenaan dengan kurikulum pendidikan guru Dan kemitraan dengan sekolah dengan membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan Dan keterampilan formal kependidikan Dan pengetahuan tentang sekolah.
Program in-service edocation adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang tersebut berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijazah S-1, ke S-2, Dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan.
Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru, salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Dan professionalism guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru Dan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG merupakan program pendidikan setelah S-1 yang mencangkup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru.PPG ini bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Adapun permasalahan yang timbul pada PPG. Profesi guru seakan-akan menjadi second job bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya. Memanfaatkan nasib para calon guru karena PPG itu dilaksanakan dengan seleksi yang ketat Dan formasi yang sangat terbatas.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.sertifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Adapun permasalahan yang timbul dalam sertifikasi ini adalah kurang menghasilkan output yang memadai padahal program ini menelan biaya yang tidak sedikit.
Ada perbedaan antara sertifikasi dengan PPG. Yaitu
Kalau program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatannya, sudah terlanjur jadi guru atau passing out.sedangkan PPG di peruntukan bagi calon guru atau new entry.
Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Profesi Pendidikan
Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab.
Pembahasan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya sebagai berikut :
UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen :
di dalam UU ini terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
UU no 2 tahun 1989 :
di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
UU no 20 tahun 2003 :
di dalam UU ini terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
UU No 2 Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.
Maka dari itu sangat dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab.
Pembahasan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya sebagai berikut :
UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen :
di dalam UU ini terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
UU no 2 tahun 1989 :
di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
UU no 20 tahun 2003 :
di dalam UU ini terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
UU No 2 Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.
Maka dari itu sangat dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.
Jenis Profesi Dalam Bidang Pendidikan Dan Spesifikasi Kompetensi Profesi Pendidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan
Profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu profesi pendidik Dan tenaga kependidikan.
Profesi pendidik dibagi menjadi profesi pendidik formal Dan profesi pendidik non formal. Profesi pendidik formal contihnya di sekolah adalah guru, di perguruan tinggi adalah dosen, di madrasah adalah ustat. Dan untuk profesi pendidik nonformal contohnya tutor, educator, school psychologists.
Kompetensi sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan. Pandangan ini mengindikasikan bahwa kompetensi merupakan karakteristik atau kepribadian (traits) individual yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang.
Kompetensi profesi dalam dunia pendidikan yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi ( SK Mendiknas No. 045/U/2002 )
Elemen Kompetensi terdiri dari :
Landasan kepribadian
Penguasaan ilmu dan keterampilan
Kemampuan berkarya
Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tindakan keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
Pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu profesi pendidik Dan tenaga kependidikan.
Profesi pendidik dibagi menjadi profesi pendidik formal Dan profesi pendidik non formal. Profesi pendidik formal contihnya di sekolah adalah guru, di perguruan tinggi adalah dosen, di madrasah adalah ustat. Dan untuk profesi pendidik nonformal contohnya tutor, educator, school psychologists.
Kompetensi sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan. Pandangan ini mengindikasikan bahwa kompetensi merupakan karakteristik atau kepribadian (traits) individual yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang.
Kompetensi profesi dalam dunia pendidikan yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi ( SK Mendiknas No. 045/U/2002 )
Elemen Kompetensi terdiri dari :
Landasan kepribadian
Penguasaan ilmu dan keterampilan
Kemampuan berkarya
Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tindakan keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
Pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Langganan:
Postingan (Atom)