Jumat, 08 Oktober 2010

Resume Perkuliahan ke-3 Profesi PendidikanPengertian (Profesi, Profesionalitas, Profesionlisme),

Pengertian (Profesi, Profesionalitas, Profesionlisme),
sikap terhadap profesi, kode etik profesi
Istilah atau pengertian profesi mungkin sudah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian.tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan juga belum cukup disebut profesi.
Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan etika khusus serta baku (standar layanan).
Profesional adalah sifat sesuatu yang berkenaan dengan profesi, penampilan dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tuntutan profesi, orang yang mempunyai kemampuan sesuai tuntutan profesi Dan ini sangat berkaitan erat dengan kepuasan cutomer.
Profesionalitas adalah usaha menjadikan suatu jabatan sebagai pekerjaan professional, upaya dan proses peningkatan dasar, criteria, standar, kemampuan, keahlian, etika, dan perlindungan suatu profesi ini.
Pekerjaan dapat di sebut sebagai profesi jika perkerjaan itu memiliki syarat-syarat di bawah ini. Berikut adalah syarat-syarat profesi
Melibatkan kegiatan intelektual.
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Memerlukan persiapan professional yang alam dan bukan sekedar latihan.
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
Mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Kode etik profesi yaitu norma atau azas yang di terima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat ataupun tempat kerja. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota Dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Tujuan kode etik antara lain:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri
Selain itu kode etik juga memiliki fungsi sebagai berikut:
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar