Selasa, 16 November 2010

Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Profesi Pendidikan

Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab.
Pembahasan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya sebagai berikut :
UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen :
di dalam UU ini terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
UU no 2 tahun 1989 :
di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
UU no 20 tahun 2003 :
di dalam UU ini terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
UU No 2 Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.
Maka dari itu sangat dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar