Selasa, 21 Desember 2010

standar isi dan standar kompetensi lulusan

Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa kriteria minimal.Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi. Standar Isi Menurut UUSPN No 20 Tahun 2003 adalah Kriteria minimal,batas,patokan,syarat yang harus dicapai dalam dalam peningkatan mutu.Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan. Adapun Ruang lingkup standar isi Terdiri dari :
- Kerangka dasar kurikulum
- Struktur kurikulum pendidikan
- Beban belajar
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan
- Kalender pendidikan
Kerangka dasar kurikulum
Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendiddikan umum , kejuruan , khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- kelompok mata pelajaraan estetika
- kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,kesehatan.
Struktur kurikulum pendidikan Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta diddik dalam kegiatan pembelaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka , penugasan terstruktur , dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran ppada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
- SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit
- SMP/MTs/SMPLB berlansung selama 40 menit
- SMA/MA/SMALB/SMK berlangsung 45 menit
Kurikulum tingkat satuan pendidikan Sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,Setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan standar kompetensi lulusan ( SKL ) dan standar isi ( SI ) dan berpedoman kepada panduan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan ( BNSP )
Kalender pendidikan Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran , minggu efektif belajar , waktu pembelajaran efektif , dan hari libur.
Pengertian Kompetensi Kompetensi : pengetahuan , sikap , dan keterampilan yang diperlukan peserta didik setelah mengalami suatu proses pembelajaran
Standar kompetensi lulusanSuatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidika tertentu jadi standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan , dan keterampilan.
Permendiknas no 23 tahun 2006 Pasal 1 ayat 1 : standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Pasal 1 ayat 2 : standar kompetensi lulusan meliputi ,Standar Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah ,Sistem Kompetensi Lulusan minimal kelompok mata pelajaran ,dan Sistem Kompetensi Lulusan minimal mata pelajaran.
Manfaat utama SKL Sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.
Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.
Sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar